Senin, Februari 10, 2025

Wajib Hukumnya Bagi Pengusaha Untuk Memiliki Ijin Atas Perusahaannya

Pewarta : Iwan Brata Darma

Koran SINAR PAGI, Muara Enim,- Melengkapi perizinan usaha adalah sebuah hal yang wajib dilakukan oleh para pelalu usaha sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Seperti telah diatur dalam Undang – Undang dan merupakan peraturan resmi dari pemerintah yang harus dijalankan oleh siapapun, karena, apabila anda menjalankan usaha yang tidak berijin, maka sama saja anda melakukan aktifitas ilegal yang melanggar hukum dan dapat diperkarakan.

Surat Izin Usaha yang dimiliki salah satu warga Desa karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim

Sebagai produk hukum, tentu saja peraturan mengenai ijin usaha tersebut berfungsi untuk menjaga kepentingan bersama masyarakat dan akan membuat kejelasan usaha serta menjamin hak dari pemilik usaha tersebut untuk dilindungi secara hukum dan juga menjamin hak masyarakat luas agar tidak dirugikan dengan hadirnya usaha tersebut.

Selain merupakan kewajiban, pemegang ijin juga memiliki hak-hak yang diatur dalam undang – undang, salah satunya adalah jaminan hukum untuk mendapat perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Seperti halnya yang dilakukan beberapa pengusaha kecil di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim yang berhasil ditemui wartawan Koran SINAR PAGI, antara lain, M. Ansori Toha, seorang pengusaha bengkel motor, Hermanto, pengusaha servis elektronic dan Saniman yang membuka usaha jual beli motor bekas (mokas).

Mereka mengaku telah memiliki izin usaha dari pemerintah setempat, menurut mereka hal ini perlu dilakukan agar tidak dianggap ilegal,”Walaupun berskala kecil, tapi sebagai pemegang usaha tentulah kami sadar pada kewajiban, yang paling penting kita tidak was – was dalam menjalankan usaha, apabila ini sudah kita miliki tentulah terasa nyaman,” ucapnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru