Selasa, Desember 3, 2024

Dishub Mulai Tindak Tegas Kendaraan Bermotor Parkir Sembarangan

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Dinas Perhubungan (Diashub) Kota Medan langsung menindaklanjuti pertintah Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi untuk menindak kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian. Kamis (04/01) bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan, Dishub menindak tegas sejumlah kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.

Tindakan ini diawali dari seputaran Lapangan Merdeka, pasalnya ditempat ini tidak sedikit kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian pasca selesai dibangun meskipun telah dipasang rambu larangan parkir sehingga membuat banyak pejalan kaki yang merasa kurang nyaman ketika melintasinya.

Di kawasan Lapangan Merdeka ini tidak sedikit kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian pasca selesai dibangun

Selain seputaran Lapangan Merdeka, penertiban gabungan ini juga dilakukan di kawasan Jalan Bukit Barisan, Jalan KH Zainul Arifin serta sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Medan yang selama ini sering menjadi tempat parkir sembarangan sehingga memicu terjadinya kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Dari penertiban yang dilakukan tersebut, Dishub melakukan penindakan tegas dengan menilang 1 unit mobil serta menggembosi (mengempeskan) 1 unit kendaraan bermotor roda empat dan 2 unit sepeda motor.

“Tindak tegas ini kita lakukan untuk memberikan efek jera para pengemudi kendaraan bermotor agar tidak parkir sembarangan, terutama di seluruh jalur pedestrian,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat.

Diungkapkan Renward, pihaknya sebenarnya sudah melakukan penertiban yang disertai penggembokan maupun penggembosan. Hanya saja penertiban yang dilakukan tidak rutin sehingga tidak menimbulkan membuat efek jera. Oleh karenanya Renward mengaskan, Dishub akan terus melakukan penertiban.

“Mulai saat ini kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian. Apalagi kita didukung payung hukum yang kuat yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan / Penderekan, Penguncian / Penggembokan ,” tegasnya.

Guna memberikan efek jera, Renward menegaskan lagi, penertiban akan dilakukan pagi dan sore hari. “Begitu menemukan ada kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, baik di jalur pedestrian maupun parkir berlapis yang menyebabkan terjadinya kemacetan langsung kita tindak sesuai dengan Perwal No.70/2017,” ungkapnya.

Untuk itulah Renward menghimbau agar para pemilik kendaraan bermotor supaya tidak parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian karena jalur itu dibangun diperuntukkan bagi para pejalan kaki. “Pokoknya kalau kedapatan parkir sembarangan, langsung kita tindak tegas. Jadi muali saat ini, parkirkanlan kendaraannya di lokasi yang diperbolehkan untuk parkir!” pengkasnya.

Seperti yang dibritakan sebelumnya, Wali Kota Medan telah mengistruktikan kepada Dishub Kota Medan untuk menindak tegas seluruh kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian. Sebab, jalur pedestrian yang telah selesai dibangun diperuntukkan bagi para pejalan kaki di Kota Medan.

Namun dalam pantauan walikota, masih banyak ditemukan kendaraan bermotor, terutama roda empat yang parkir di jalur pedestrian tanpa ada tindak tegas dari Dishub Medan meski telah diterbitkan Perwal No.70/2017. Kondisi itu membuat para pejalan kaki merasa tidak aman dan nyaman ktika melintasi jalur pedestrian tersebut.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru