Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Medan,- Kamis (28/12) tim gabungan Kodim 0203/Lkt dan BNN Kabupaten Langkat berhasil menangkapoknum masyarakat yang diduga sebagai bandar, pemakai dan pengedar Sabu-sabu di Pasar 7 Ds. Baru Kec. Hinai Kab. Langkat.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat Psr. 7 Desa Baru Kec. Hinai Kab.Langkat yang merasa resah karena sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti Dan Unit Inteldim 0203/Lkt Lettu Arm Defrinal beserta Anggota bekerja sama dengan BNNK Langkat untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dalam penggerebegan tersebut berhasil ditangkap 6 orang tersangka yakni, Ade Frendiko (21), pekerjaan wiraswasta, alamat Psr.7 Ds. Baru Kec. Hinai Kab.Langkat, Hendri Hidayat (38), pekerjaan Wiraswasta, Pasar 7 Ds. Baru Kec. Hinai, Husni Daulay (38), pekerjaan wiraswasta, alamat Psr.7 Ds. Baru Kec. Hinai, Ady Fernando (23), pekerjaan wiraswasta, alamat Psr. 7 Kec. Hinai, Junaidi (40), pekerjaan wiraswasta, alamat Ds. III karang kere Kec. P Siantar, dan seorang perempuan bernama Devi (28), pekerjaan wiraswasta, alamat Ds. Gohor Lama Kec. Wampu Kab. Langkat.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 6 tersangka antara lain, Narkoba jenis sabu-sabu dalam 2 bungkus seberat 10 gram (dibungkus plastik bening), 40 Bungkus paket shabu yang dibungkus plastik bening diperkirakan seberat 3 gram, 1 butir Pil Ekstasi, 1 unit HP, 1 buah tas kecil, 2 buah cincin dan 1 buah bong/alat hisap.
Selanjutnya ke 6 orang tersangka berikut barang bukti dibawa ke Makodim 0203/Lkt untuk dilakukan pemeriksaan awal dan kemudian diserahkan ke BNN Kab. Langkat.