Oleh : Jeky Eep Saepudin
Penulis : Wartawan Koran SINAR PAGI
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) secara serentak di Jawa Barat juga sebahagian wilayah lain di Indonesia di tahun 2018 men datang akan segera digelar.
Perhelatan akbar lima tahunan itu menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar serentak Rabu, 27 Juni 2018.
Hajatan yang merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia itu menjadi partisipan aktif bagi masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat dengan kriteria usia di saat pemungutan genap atau lebih dari 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah dan tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Sementara bagi yang belum memenuhi syarat akan menjadi partisipan non aktif, pasalnya mereka belum cukup umur untuk menyalurkan hak politiknya mencoblos di bilik suara sehingga generasi ini hanya terdampak saja dari keramaian pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Menurut Undang – Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disyahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 yang terdiri dari 573 pasal, penjelasan, dan 4 (empat) lampiran itu menyebutkan untuk pemilih yang akan menggunakan hak pilih nya harus terdaftar terlebih dahulu sebagai pendafar pemilih, jika tidak jangan harap orang itu bisa menggunakan hak pilih nya pada Rabu, 27 Juni 2018 tersebut.
Dengan demikian KPU beserta jajaranya dari tingkat pusat dan daerah terus bekerja keras melakukan tahapan Pilkada agar pelaksanaan perhelatan demokrasi itu sukses tanpa ekses, hingga rakyat Indonesia yang cukup syarat bisa terakomodir untuk menggunakan hak pilih nya.
Selanjutnya di Pilkada serentak ini KPU dalam target partisipasi masyarakat menargetkan 77,5 %. Dalam Pilkada ini tercatat 171 kota dan kabupaten akan melakukan kegiatan tersebut, adapun wilayah itu diantaranya 17 Provinsi ,115 kota dan 39 kabupaten. Ke 17 propinsi itu diantaranya, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Paua, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sumatera Utara
Diketahui total anggaran untuk Pilkada serentak ke tiga setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan menurut data di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai Rp.15,2 Trilyun.
Sementara total anggaran setelah penanda tanganan bersama KPU di 171 daerah sebesar Rp.11,9 Trilyun. Untuk anggaran setelah penanda tanganan NPHD dengan Bawaslu di 106 daerah sebesar Rp.2,9 Trilyun. Dan total anggaran setelah penanda tanganan NPHD di empat daerah dengan TNI /Polri untuk pengamanan Rp.339,6 Milyar (angka sementara).
Pihak keamanan yang terlibat dalam Pilkada daerah 2018 yaitu personel Linmas di TPS sebanyak 763.633 personel, 163.485 personel Polri, dan 355.544 personel TNI. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soemarsono angka Rp.15,2 Trilyun itu bisa meningkat jika NPHD sudah dilakukan angkanya bisa mencapai Rp.20 Trilyun, dan Soemarsono menilai angka itu sangat luar biasa (fantastis) untuk sebuah demokrasi.
Dalam pelaksanaan Pilkada hal lain yang penting yang perlu disoroti yaitu tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dalam hal ini Kemendagri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi telah membentuk tim terhadap netralitas ASN, menegakan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN, menegakan larangan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, serta menyebarluaskan aturan terkait netralitas ASN.