Pewarta Amsar Marbun
Koran SINAR PAGI, Tapteng,– Puluhan Pondok di Pantai Bosur diatas tanah milik pengusaha, segera dibongkar sesuai dengan berakhirnya masa pinjam pakai lahan pada 31 Desember 2017. Surat pemberitahuan pembongkaran sudah kita sampaikan kepada pemilik pondok.
Pondok – pondok Pasir Putih yang lokasinya dekat Pantai Bosur Pandan di Kelurahan Mangga Dua, Kabupaten Tapteng diminta segera dibongkar. Dalam surat pemberitahuan itu, telah disampaikan kepada bersangkuatan (pemilik) pondok, untuk segera membongkar nya yang di jadwalkan 31 Desember 2017.
Tepai kita, masih pertimbangkan batas waktu Sampai tanggal 5 Januari 2018, mengingat untuk memberi kesempatan kepada mereka dapat berjualan di hari besar (libur) karena banyak pengunjung disana. Demikian Hakim Sudirman, kepada Wartawan Koransinarpagijuara.com di Sarudik, jalan Padang Sidempuan Sesaat lalu.
Hakim Sudirman mengatakan, Saya selaku pemilik lahan tempat pondok berdiri ,memberi kelonggaran waktu kepada warga yang mengusahai puluhan pondok di lokasi tersebut hingga 5 Januari 2018 mendatang. Ujar nya dengan nada simpatik.
Menurutnya,“Pembongkaran pondok ini seharusnya dilakukan 31 Desember 2017, karena perjanjian pinjam pakai tanah selama 1 tahun berakhir. Namun, mengingat suasana tahun baru, kita beri kelonggaran waktu hingga 5 Januari 2018,” ujar Hakim lagi.
Hakim berharap, warga yang meminjam pakai tanahnya tersebut akan mematuhi perjanjian yang telah disepakati. Tetapi, bila pada hari dan tanggal yang telah ditentukan itu masih ada pondok yang berdiri di atas tanahnya, dia menilai warga peminjam pakai tanah sudah tidak saling menghargai, dan tidak mempunyai itikad baik.
Aleng pun menegaskan akan mengambil keputusan ‘mengeksekusi’ seluruh bangunan pondok dengan cara dan tindakannya sendiri,“Melalui humas saya, Bunhok telah membuat surat peringatan ketiga kepada semua pemilik pondok untuk membongkar bangunan mereka,” kata Aleng.
“Surat tersebut disampaikan melalui ketua Pokdarwis bernama Iyan Hutagalung. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kapolsek Pandan, Dinas Pariwisata Tapteng, Camat Pandan dan Satpol PP Tapteng,” ujarnya.
Menurut Aleng, pinjam pakai tanah kepada warga pemilik pondok di Pantai Pasir Putih setahun yang lalu disetujui semata-mata panggilan kemanusiaan,“Kita berharap, warga dapat berdagang dan berusaha mencari nafkah mereka di lokasi itu,” katanya. Akan tetapi tanah lokasi yang segera kita hijau kan dengan tanaman, maka seluruh pondok harus di bongkar oleh pemilik nya sesuai dengan perjanjian. Ujar Hakim Sudirman.
Ternyata, beberapa waktu lalu, dirinya habis-habisan menjadi sorotan wartawan dan dipublikasikan di beberapa media yang menyebutkan “pemilik tanah biang kerok yang mengkordinir sarang maksiat tempat prostitusi dan judi,” ungkapnya.
“Kejadian ini diluar nalar saya, kemana lagi harkat dan martabat saya sebagai seorang pengusaha di Sibolga dan Tapteng ini. Secara jujur dan sejujur-jujurnya, saya tidak mengetahui apa yang terjadi di sana. Padahal, pinjam pakai tanah tersebut juga saya berikan secara gratis tanpa ada sewa menyewa,” Tandasnya.