Pewarta : Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Bandung,- Wisata Glamping kawasan Perkebunan PTPN VIII Rancabali Kabupaten Bandung menjadi sorotan publik, baik masyarakat Ciwidey ataupun masyarakat Bandung Selatan terkait perijinan dan pengembanganya.
Eksploitasi alam berlebihan yang dilakukan pengembang PT.Prakarsa Mulia, seolah tidak pernah mempedulikan keseimbangan alam dan keselamatan warga, walaupun daerah tersebut sebenarnya merupakan rawan gempa dan serapan air.
Tokoh masyarakat serta perwakilan beberapa media telah mengadakan audiensi dan jumpa pers terkait segala permasalahan wisata glamping, baik terkait perijinan, perlengkapan serta kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
General Manager Wisata Glamping, H.Endang mengatakan, pihaknya kurang mengetahui permasalahan perizinan baik UKL dan UPL, sebab manager yang dulu tidak pernah menyampaikan perihal tersebut .
“Saya kurang mengetahui permasalahan perijinan, sebab sayapun masih baru disini, silahkan menanyakan yang lebih berkompenten dalam hal ini. Dan saya akan sampaikan ke perusahaan yang mengurusi bidangnya,” tandas Endang.
Selanjutnya Endang menjelaskan, pihaknya mengakui perihal lahan 50 hektar merupakan pengembangan area wisata, saat ini dalam proses perijinan amdal dari dinas terkait, sedang proses ijin alih fungsi lahan tidak diketahuinya.
“Saat sekarang penambahan area sebanyak 50 hektar telah kami ajukan sesuai dengan prosedur, saat ini tinggal menunggu rekomendasi amdalnya.” Tegasnya.
Untuk mempertegas pernyataan Lutfi karyawan Prakarsa Mulia, selanjutnya menghubungi pimpinan lewat telpon selulernya, pihaknya tetap mengklaim bahwa sebanyak 15 hektar telah mengantongi ijin UKL dan UPL dari BPLH kabupaten Bandung dari tahun 2016.
“Ijin UKL tersebut telah kami peroleh sejak tahun 2016, saat itu yang ditandatangani oleh kepala BPLHD Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Kasi Penataan Hukum Lingkungan Hidup pada DLH Kabupaten Bandung, Robi Dewantara saat dihubungi via telpon selulernya oleh koordinator liputan koran sinar pagi menyampaikan, bahwa pihaknya mengeluarkan perizinan tidak menyeluruh.
“Rekomendasi lingkungan yang kami keluarkan hanya pada lokasi tertentu yang dianggap tidak rawan bencana. Dan itupun total luas hanya lebih kurang 9,7 Hektar, selebihnya belum,” papar robi.
Mengenai ijin alih fungsi lahan HGU menjadi lahan wisata dari kementerian terkait, Robi tidak menjelaskan tentang keberadaanya,”Setahu saya masalah itu kurang jelas, tapi kita akan mereview terhadap perijinan tersebut dan saat ini dalam kajian,” tandas robi.
Jumpa pers dihadiri oleh perwakilan Komnas Ham, media Koran Sinar Pagi, Total reformasi, tokoh masyarakat adat Kawah Situs Cibuni , Ketua IWS Jawa Barat, HDS Tv, serta FKPPM Polres Bandung.