15.8 C
New York
Jumat, Oktober 11, 2024

Buy now

spot_img

Ketua KPU,”Black Campaign Adalah Pelanggaran,”

Pewarta : Jeky E Saepudin

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Ketua KPU Sumedang Hersa Santosa dalam pemaparannya saat Uji Kompetisi Wartawan (UKW) di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Jumat,(15/12) menghimbau agar bakal calon Bupati Sumedang yang akan bertarung pada Pilkada Sumedang Rabu, 27 Juni 2018 nanti untuk menghindari black campaign ( Kampanye hitam) di media sosial atau lainya mulai sekarang, hal itu ia kemukakan dengan harapan dalam masa kampanye Pilkada ini tercipta suasana yang kondusif.

“Kami menghimbau agar para bakal calon bupati (balonbup) di Pilkada Sumedang ini menghindari black campaign di media sosial atau lainya agar kondusifitas masyarakat Sumedang bisa tetap terjaga,” ujarnya.

Dikatakan Hersa, black campaign akan menjadi preseden buruk bagi citra para calon, selain itu kampanye hitam bisa juga berujung kepada sebuah pelanggaran yang berakibat fatal.

“Black campaign di medsos yang dilakukan akun FB tertentu atau lainnya bisa menimbulkan pelanggaran hukum karena bisa terjerat UU-ITE,” ujar Hersa.

Disebutkan Hersa, pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2013 lalu yaitu money politic yang dilakukan oleh salah satu calon bupati, terkait hal itu ia juga mengingatkan untuk tidak melakukan hal yang sama pada Pilkada 2018 mendatang,

“Money politik pernah terjadi di Pilkada lalu dan itu juga termasuk pelanggaran, pelanggaran itu nantinya dikaji oleh Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu) yang ada di KPU,” ujar Hersa.

Dikatakannya, terkait masalah pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada sebenarnya ada lembaga yang lebih berkompeten menanganinya yaitu Panitia Pengawas (Panwas) dan jajarannya, ungkapnya.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles