Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Penyidik Polres Garut menetapkan Kepala Desa (Kades) Keresek, Kecamatan Cibatu, berinisial TJ menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah eks Pasar Cibatu, Kamis (23/11) sore kemarin.
“TJ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah eks pasar Cibatu,” sebut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Haerulloh, Jum’at (24/11).
Kasus tersebut mencuat setelah korban, Asep Ahmad, warga Perumahan Cibatu Indah, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu melapor ke Polres Garut, Kamis (31/8/2017) lalu,”Korban mengaku telah tertipu oleh TJ sebesar Rp.80 juta. Bagaimana tidak, tanah yang dia beli (2014) dengan luas 140 meter persegi, tiba-tiba beralih tangan pada orang lain,” beber Haerulloh.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik tanah pertama,”Berdasarkan hasil pemeriksaan, TJ terbukti sudah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan. Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Garut,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun dari penyidik, sejak Kamis sore kemarin TJ sudah berada di Polres Garut sebagai tahanan. Tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, akibat perbuatannya, tersangka TJ dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Sementara Ketua BPD Keresek, Dadang Daman mengaku, pihaknya belum mengetahuinya kabar tersebut, pasalnya belum menerima laporan resminya dari Polres Garut.
“Kami belum mendapatkan laporan secara resmi terkait penetapan tersangka Kepala Desa Keresek dari Polres Garut,” kata Dadang Daman, Jum’at (24/1).
Menurut dia, pihaknya belum bisa mengambil langkah sebelum mendapatkan laporan resmi dari Polres Garut,”Kami akan rapat pleno setelah ada laporan resmi dari Polres Garut,” ucap Daman.