9.9 C
New York
Jumat, Oktober 11, 2024

Buy now

spot_img

KPU OKI Minta Calon Perseorangan Serahkan Syarat Pendukung

Pewarta : adi / fitry

Koran SINAR PAGI, OKI,- KPU Kab.OKI meminta kepada calon Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan segera menyerahkan syarat pendukung.

Bagi seluruh masyarakat Kab.OKI yang berminat mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 jalur perseorangan untuk menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 41.711 tersebar dukungan lebih dari 50 % dari 18 Kecamatan di Kab.OKI.

Adapun syarat pendukung menurut Ketua KPU OKI, Dedi Irawan, diantaranya:
1. Syarat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir model B.1-KWK Perseorangan atau model B.1 KWK perseorangan kolektif yang dikelompokan dalam satuan wilayah Desa / Kelurahan.

2. Dukungan pada angka 1 (satu) harus dibuktikan dengan melampirkan potocopy KTP Elektronik atau surat keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil setempat yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kab.OKI dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan terakhir, atau terdaftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

3. Lampiran dokumen dukungan dikelompokkan dalam satuan Desa / Kelurahan dalam satuan Kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan format model B.1-KWK perseorangan.

4. Bakal pasangan calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir model B.2-KWK perseorangan untuk setiap Desa / Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2018 yang ditanda tangani pasangan calon dan bermaterai cukup, dan

5. Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan dalam bentuk sofcopy (sesuai format yang telah disediakan pada sistem informasi pencalonan /SILON) dan hardcopy yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) dokumen asli untuk KPU Kabupaten OKI. 1 (satu) dokumen salinan untuk PPS, dan 1 (satu) dokumen salinan untuk arsip pasangan calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kab.OKI dengan membubuhkan paraf dan cap basah.

Sementara untuk tanggal, waktu dan tempat penyerahkan :
Tanggal : 25 Nov s/d 28 Nov 2017
Pukul :08.00 s/d pukul 16.00wib
Tanggal : 29 November 2017
Pukul :08.00 s/d pukul 24.00wib
Tempat : Kantor KPU Kab.OKI

Sedangkan untuk penyerahan yakni:
1. Bakal Pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar Tim Penghubung kepada KPU Kab.OKI.

2. Bakal pasangan calon perseorangan memberitahukan kepada KPU Kab.OKI 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dan daftar Tim Penghubung pasangan calon, dan

3. Bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan / atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat tanggal 20 Januari 2018.

Yang lain-lainnya dijelaskan Dedi yaitu :
1. Tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat sebelum tanggal 22 November 2017 di kantor KPU Kab.OKI

2. Formulir model B.1 KWK Perseorangan, model B.1-KWK, Perseorangan (Kolektif), dan model B.2-KWK perseorangan dapat dilihat pada laman KPU Kab.OKI dengan alamat Web : www.kpudoki.id

3. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Ani Septiana, SH.I Hp : 085273673065.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mensukseskan pilkada OKI 2018.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles