Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Penolakan terhadap rencana pendirian pabrik sepatu milik PT Pratama Abadi di wilayah Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, terus dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GMPD), pasalnya kawasan Cijolang direkomondasikan oleh Vulkanologi sebaga wilayah yang rawan bencana dan kultur tanah.
Selain adanya rekomendasi dari vulkanologi, pendirian pabrik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 29 tahun 2011, bahkan warga menuding rekomendasi pemkab.Garut terhadap pendirian pabrik tersebut sarat dengan kepentingan kekuasaan.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GMPD), Imron Abdulrozak, mengatakan, pihaknya bersama masyarakat akan terus melakukan penolakan pendirian pabrik sepatu milik pengusaha Korea tersebut, lantaran, dalam prosesnya tidak memikirkan dampak terhadap masyarakat serta banyak aturan yang dilabrak.
“Kami bukan anti dengan Industri, namun perlu diperhatikan dalam prosesnya jangan sampai menabrak aturan,” ujarnya, Kamis (23/11) pada wartawan, usai menghadiri komunikasi publik dengan Bupati Garut, Rudy Gunawan di Aula Desa Cijolang, Jalan Raya Limbangan-Bandung.
Imron, menuding keinginan Pemkab.Garut meloloskan perizinan pendirian pabrik sangat penuh dengan muatan kekuasaan Bupati Garut, yang mana dilihat dari ketidaktegasan Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam memutuskannya. “Bupati Garut, terlihat terus mengulur – ngulur waktu dan mencari celah untuk meloloskan perizinannya,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh tokoh masyarakat setempat, KH.Dede Sulaiman. Menurutnya, wilayah Cijolang sejak dulu merupakan salah satu daerah yang kondisi tanahnya sangat rentan terjadi bencana alam. “Coba lihat hampir seluruh daerah kondisi tanahnya banyak yang terjal, hanya lokasi yang akan dijadikan pabrik saja yang memiliki kedataran,” katanya.
Dede Sulaiman menegaskan akan melakukan sembahyang tahajud, guna mendoakan Rudy Gunawan, agar bisa membuka matanya lebar-lebar terkait rencana pendirian pabrik tersebut.
“saya tegaskan, akan mendoakan Bupati Garut dalam setiap sembahyang tahajud, terkait rencana pendirian pabrik ini,” ucapnya.
Penolakan bukan saja datang dari warga masyarakat Cijolang, melainkan lembaga desa juga ikut melakukan penolakan dengan sangat tegas. Diantaranya, Badan Permusyawaratan Desa dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cijolang.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan terkait rencana pendirian pabrik sepatu milik PT Pratama Abadi asal Korea, hingga saat ini proses perizinanya belum dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Garut. Hal ini dilakukan karena belum selesainya proses Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami belum mengeluarkan izin apapun termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja Pemkab Garut, baru menerbitkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) pada PT Pratama Abadi,” ujarnya, Kamis (23/11) pada wartawan.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Garut tidak akan gegabah dalam menerbitkan perizinan terutama untuk pendirian pabrik. “Kalau sudah ada IMB maka baru bisa dikatakan melanggar aturan, saat ini masih terus dilakukan pengkajian Analisa Dampak Lingkunganya saja,” katanya.
Ia menuturkan, dalam proses Amdal masyarakat harus ikut terlibat, jangan sampai setelah Amdal terbit masih terjadi konflik dan penolakan.
“Makanya saya datang kesini ingin mengetahui langsung keluhan dari masyarakat. Jika nantinya terjadi deadlock dalam proesnya maka, saya selaku Kepala Daerah akan memberikan langsung keputusannya,” tandasnya.
Dirinya juga mengakui, jika dalam proses Amdal terjadi penolakan sesuai dengan fakta apalagi tidak ada titik temu. Maka, tidak menutup kemungkinan pendirian pabrik tersebut akan batal.
Ia menambahkan, Kabupaten Garut, merupakan salah satu Kabupaten yang masuk dalam angka kemiskinan yang sangat buruk setelah Kabupaten Sukabumi, bahkan, pemerintah pusat sudah menganjurkan Kabupaten Garut, untuk segera membentuk kawasan Industri, sehingga, pada tahun 2014 Pemkab Garut sudah mengajukan revisi Perda RTRW pada pemerintah pusat.
“Seluruh Kecamatan dalam Perda RTRW 29 tahun 2011, bisa dijadikan pendirian pabrik. Namun skalanya tidak skala besar, melainkan kecil dan sedang,” ucap Rudy.
Rudy juga mengaku, sejak menjadi Bupati Garut, banyak para investor yang ingin mendirikan pabrik di Kabupaten Garut. Namun, ada beberapa perusahaan yang ditolak. Lantaran, dalam pemaparannya akan mendirikan pabrik skala besar, pungkasnya