Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Indralaya,– Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2018, tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa Bebas Pasung (ODGJ) diluncurkan berbarengan dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 53 yang berlangsung di lapangan upacara Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu (22/11).
Bupati Ogan Ilir, H.M Ilyas Panji Alam saat meresmikan launching Perbup mengatakan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mempunyai hak kemanusian yang sama, sehingga tidak seharusnya orang dengan gangguan jiwa ini diperlakukan tidak seperti manusia.
“Dengan launchingnya PERBUP ini semoga di tahun 2018 ini, tidak ada lagi kasus orang dengan gangguan jiwa yang di pasung, karena mereka punya hak untuk ke bebasan dan mendapat perlakukan seperti manusia lainnya,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan OI, dr. Siska Susanti mengatan dengan launchingnya Perbup 2018 tentang ODGJ ini, diharapkan masyarakat OI berkoordinasi dengan kecamatan dan di sambungkan dengan Puskesmas agar tidak ada lagi pemasungan ODGJ tahun 2018 ini.
“Di tahun 2017 ini, sudah banyak ODGJ yang di lepas pasung, dan di tahun sebelumnya ada sekitar 12 orang di pasung, antara lain di kecamatan Tanjung Batu dan Lubuk Liat,yang paling banyak ODGJ yang dipasunh itu ada di Tanjung Batu,”katanya.
Siska menambahkan, banyak alasan masyarakat melakukan pemasungan ODGJ ini, di antaranya meresahkan ketentraman lingkungan masyarakat, membahayakan masyarakat dan sulitnya untuk memonitor oleh karena itu masyarakat melakukan pemasungan pada ODGJ ini,”Kami dari pihak Dinkes selalu berperan aktif dalam memberikan pendampingan melalui puskesmas,” ujarnya Siska.
Bukan hanya melakukan pendampingan saja lanjutnya, Dinkes Kab. OI juga memberikan obat – obatan, sosialisasi dan mengawasi perkembangannya, selain itu tambah Siska, Dinkes bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit jiwa Palembang seandainya ODGJ ini sudah tidak bisa ditangani.
“Kalau ODGJ ini sudah tidak bisa ditangani, kami akan kirim ke Rumah sakit jiwa palembang dan untuk target di 2018 ini tidak ada lagi pemasungan ODGJ,” pungkasnya.