Pewarta : Abd.Haris/Ika
Koran SINAR PAGI, Berau/Kaltim,- Upaya warga untuk mencari keadilan atas hak nya terhadap lahan yang diklaim oleh PT Berau Coal sebagai lahan miliknya, harus kembali menemui batu sandungan, kali ini datang dari oknum aparat kepolisian yang dengan kasar membubarkan paksa warga yang tengah menduduki lahan dimaksud.
Menurut Muhamad Ridwan, Wakil Ketua I DPC Pusaka Kabupaten Berau yang didampingi Koordinator Lapangan, Herliansyah, tindakan kasar yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap 5 (lima) orang anggota Pusaka dilokasi lahan dinilai sangat keterlaluan, selain memaksa untuk membubarkan diri, anggota Pusaka diperintahkan untuk berjalan bebek sambil ditendangi hingga melepaskan tembakan keudara dan kearah hutan, bahkan aparat kepolisian menurunkan paksa Bendera Merah Putih yang dipasang didepan tenda warga.
Menurut polisi lanjutnya, Pusaka sudah berbuat onar dilahan ini, padahal seperti diakuinya Pusaka tidak sedang melakukan apa – apa,”Selain dibubarkan paksa dan disuruh jalan bebek, kami juga ditendang bahkan mereka melepaskan tembakan keudara dan kearah hutan yang dikiranya ada teman – teman kami disana, padahal jelas kami hanya berlima dilokasi, seolah kami ini teroris atau pelaku kriminal, kemudian sengaja kami pancangkan Sang Saka Merah Putih dilokasi agar ada penegakan hukum yang adil dan hakiki bagi seluruh masyarakat, tidak tebang pilih.” ungkapnya.

Pendudukan lokasi oleh Pusaka sejak Jum’at (17/11) lalu itu menurut Ridwan tidak serta merta dilakukan, selain tidak bersifat demo sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada pihak aparat kepolisian. Menurutnya lagi, oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kasar itu diduga bukan Polisi Republik Indinesia, tapi oknum polisi tambang,”Kalau Kepolisian RI itukan mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi ini malah sebaliknya,” ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai dengan pasal 136, karena belum terjadi kesepakatan dengan PT Berau Coal, maka keberadaan Pusaka dilokasi semata – mata hanya untuk menduduki lahan milik sendiri, tidak bersifat unjuk rasa,”Karena belum ada kesepakatan dengan PT BC, maka warga masih tetap memiliki hak yang sama terhadap lahan tersebut, ketika ada laporan PT Berau Coal tentang penutupan tambang, pasal 162, namun menurut kami pasal itu tidak berlaku ketika unsur pasal 136 belum terpenuhi,” papar Ridwan.
“Sesuai hasil pengembangan dan penyelidikan (SP 2) itu, Polres Berau sudah menyatakan kedua belah pihak memiliki hak yang sama atas lahan tersebut, karena pembuktian pengadilan belum ada, permasalahan kami dilaporkan menutup tambang itu hal lain, perlu diketahui warga menggarap lahan ini sudah sejak tahun 1973, dan disahkan dalam sebuah dokumen pada tahun 1997 jauh sebelum PT BC masuk, lalu bagaimana bisa orang lama dibilang yang mengganggu ?” kata Herliansyah, Koordinator Lapangan DPC Pusaka Berau.