Kamis, Januari 23, 2025

VERIFIKASI KPU SUMEDANG NYATAKAN 3 PARTAI BELUM MEMENUHI SYARAT

Pewarta : Jeky E Saepudin

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Setelah dilakukanya verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) sejak 17 Oktober hingga 15 Nopember 2017 terhadap 19 partai peserta pileg 2019, akhirnya KPU Sumedang menyampaikan hasil di depan parpol peserta hari Kamis (16/11) bertempat di aula KPU.

Ketua KPU Sumedang, Hersa Santosa menyatakan, dari 19 parpol 3 (tiga) partai diantaranya Gerindra, Hanura, dan Berkarya mesti melakukan perbaikan, pasalnya ke 3 ( tiga ) parpol itu jumlah keanggotaanya kurang dari 1.000 akibat adanya keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, Sementara untuk partai lainya sudah dinilai memenuhi syarat sehingga tidak perlu memperbaikinya lagi.

Saat dikonfirmasi koransinarpagijuara.com usai acara, Hersa Santosa didampingi Kepala Divisi Hukum, SDM dan Partisipasi Masyarakat Elsya Tri Ahaddini menyatakan, kekurangan itu akibat adanya keanggotaan ganda internal dan external juga adanya keanggotaan dari PNS.

“Setelah dilihat terjadi ganda di internal dan eksrenal, dan kepada ganda dengan external kita tanya mau pilih partai mana dan juga kepada PNS ditanya berpolitik atau tidak, sehingga ada pengurangan terhadap jumlah minimal persyaratan seribu anggota”, ujarnya.

Selanjutnya Hersa mengatakan kepada yang melakukan perbaikan dipersilahkan segera melakukannya dan menyerahkan kembali sesuai jadwal.

“Dipersilahkan kepada yang memperbaiki untuk melakukan perbaikan dan nantinya hasilnya diserahkan ke KPU pada tanggal 18 Nopember sampai 1 Desember”, ujarnya.

Sementara terkait adanya proses di Bawaslu RI menyangkut 3 ( tiga ) partai yaitu, PBB ,PKPI dan Idaman yang dinyatakan Bawaslu dapat diterima, Elsya mengatakan,”Kita masih menunggu keputusan KPU RI seperti apa dan nanti kita mengolahnya, sampai saat ini belum ada tetapi untuk di Kabupaten Sumedang ke tiga partai itu tidak ada masalah”, ujar Elsya.

Elsya juga mengutarakan alasan ke tiga partai itu dinyatakan belum lengkap di KPU Pusat, karena dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober belum menerima memenuhi persyaratan.

“Ke tiga parpol saat itu dinyatakan berkas dokumennya belum lengkap karena pada tanggal 3 hingga 16 Oktober memang berkasnya belum lengkap hingga belum menerima tanda terima atau TT dari KPU Pusat tapi kini ada keputusan dari Bawaslu dapat diterima”, ujarnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru