Senin, Mei 19, 2025

Pengemin & Masyarakat Dilarang Menangkap Ikan

Pewarta : adi/fitry

Koran SINAR PAGI, OKI

Saat ini Pemkab OKI sedang melaksanakan Lelang Lebak Lebung dan Sungai di seluruh Kecamatan masing-masing.

Begitu pun juga halnya di Kecamatan Sirah Pulau Padang salah satunya di desa Awal Terusan.

Menurut Kades Awal Terusan, Alamsyah, untuk desanya sendiri ada 4 objek lelang yang terjual dengan harga berkisar antara Rp.25 juta hingga Rp.30 juta.

“Alhamdulillah lelang tahun ini berjalan lancar dan sukses semoga selanjutnya juga demikian”, ujar Alamsyah.

Dan bagi pengemin dijelaskan Alamsyah, dilarang untuk menangkap ikan dengan cara putas maupun setrum.

Sedangkan bagi masyarakat atau pun nelayan dibebaskan untuk mencari ikan dengan catatan tidak boleh menggunakan setrum maupun putas tadi. Artinya mereka bebas dan gratis menangkap ikan asal tidak menggunakan putas dan setrum.

“Pengemin dan masyarakat dilarang menangkap ikan jika menggunakan alat setrum maupun putas karena hal itu berbahaya dapat mempengaruhi kelestarian ikan termasuk keselamatan diri sendiri”, terang Kades mengingatkan.

Sementara itu, salah seorang pengemin desa Awal Terusan, Sarjono merasa senang karena harga objek lelang tidak begitu tinggi sehingga para pengemin bisa membeli objek lelang sesuai harga yang diharapkan.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru