Sabtu, Februari 15, 2025

Tes Wawancara Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Lubai Ulu, Diikuti 51 Peserta

Pewarta : Iwan Brata Darma

Koran SINAR PAGI, Muara Enim,- Jelang Pilkada Muara Enim 2018 mendatang, panitia pemilihan terus disibukan dengan tahapan – tahapan pemilu yang harus dilalui, salah satunya adalah seleksi petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kecamatan, seperti yang saat ini tengah dilaksanakan di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Dimana tes wawancara yang dilaksanakan di rumah dinas Sekertaris Kecamatan Lubai Ulu sejak jam 08.00 wib pagi tadi, Rabu (08/11) tersebut diikuti oleh sedikitnya 51 peserta yang datang dari 11 desa diwilayah Kecamatan Lubai Ulu.

Prosesi tes wawancara PPS yang dibuka oleh H. Mukminin salah satu staf Kecamatan tersebut, akan menghasilkan 4 orang anggota tim pengetes dari PPK yang sebelumnya lulus pada seleksi PPK di KPU Kabupaten Muara Enim yakni, Satring Saputra, Giri Kartono, Deli Yusman dan Vety Octaviana,”Hasilnya akan kita umumkan besok, hari Kamis (09/11),” ucap salah satu anggota tim.

Sesuai pasal 43 disebutkan :
PPS bertugas,
(1). Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2). PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3). PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru