Pewarta : Abd.Haris/Rina/Ika
Koran SINAR PAGI, Berau/Kaltim,- Kendati telah terbit Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan tim peninjau ulang lahan dari Muspika Sambaliung dan Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, dimana dalam pointnya menyebutkan, selain diperkuat dengan kepemilikan dokumen resmi, diatas lahan tersebut banyak ditemukan bukti – bukti yang mendukung hak warga atas lahan yang diklaim PT Berau Coal (BC) sebagai miliknya itu, namun berbagai fakta tersebut tak lantas membuat jajaran perusahaan tambang batu bara tersebut menyurutkan pendiriannya.
Hal tersebut terbukti dari mediasi yang kembali digagas pihak Polres Berau dan dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak, Rabu (08/11) menyusul terbitnya BAP hasil peninjauan ulang, ternyata harus kembali menemui jalan buntu alias tak menghasilkan apa – apa, akibat PT BC tetap ngotot dengan klaimnya terhadap lahan dimaksud, bahkan PT BC seolah berusaha mencari pembenaran atas sikap yang ditunjukannya itu dengan balik menuduh warga telah menghentikan operasional perusahaan tersebut.
Kuasa Hukum warga, Dr.Ir.Yudi Wibowo Sukinto,SH.,MH menduga PT Berau Coal telah mempermainkan data untuk menghindari surat dari kliennya,”Diduga PT BC sudah mempermainkan data dengan oknum camat yang sudah kemasukan angin,” ucapnya.
Kalau memang PT BC sudah membebaskan tanah lanjutnya, mana buktinya dan siapa yang telah menerima ganti rugi pun tidak jelas, tambahnya.
“Bukannya menunjukan bukti, mereka malah melaporkan klien kita, Pusaka yang dianggapnya sudah berusaha menghentikan perusahaan PT BC, kapan kita menghentikan PT BC ? Kita menduduki tanah kita sendiri, kalau dia tidak terima silahkan gugat klien kita,” tegas Yudi.
Sementara seluruh pengurus dan anggota Persekutuan Suku Asli Kalimantan (Pusaka) menyatakan dengan tegas akan segera menduduki kembali lahan tersebut. Menurut Pusaka, PT BC datang dari Jakarta ke Kabupaten Berau tidak membawa tanah sejengkalpun.
”Setahu saya, PT BC datang ke Berau dari Jakarta tidak bawa tanah, ini tanah kami, ya kami yang atur sendiri, jangan pernah ganggu tanah kami, kalau dia perlu ya ganti rugi pelepasan hak nya, kami akan tetap bertahan di tanah sendiri sampai kapanpun,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa kali upaya mediasi yang digagas jajaran Polres Berau terkait kasus pidana dugaan pencaplokan lahan warga atas nama Haerudin dan kawan – kawan yang berlokasi didaerah Rantau Panjang, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur oleh PT Berau Coal (BC), selalu menemui jalan buntu, akibat sikap kukuh PT BC, yang ngotot mengaku telah melakukan pembebasan lahan tersebut, padahal warga memastikan sama sekali tidak pernah menerima ganti rugi (uang pembebasan) dari PT Berau Coal.
Selain itu, bukti kepemilikan warga terhadap lahan itupun diperkuat dengan dokumen resmi yang diterbitkan sejak tahun 1996 – 1997, sementara bukti dokumen yang ditunjukan PT BC untuk lahan yang sama diterbitkan pada tahun 2006 bahkan yang terbaru terbit pada tahun 2016.
Berdasarkan fakta – fakta tersebut, warga yang tidak terima lahannya diklaim tanpa bukti yang jelas, didampingi Persekutuan Suku Asli Kalimantan ((Pusaka) mengupayakan langkah hukum dengan menggandeng Dr.Ir.Yudi Wibowo Sukinto,SH.,MH sebagai kuasa hukum.