Pewarta : Melly

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-,- Sejak disosialisasikan pengambilan barang bukti tilang dengan program E-tilang, masyarakat pelanggar lalulintas dibuat pusing tujuh keliling. Padahal dalam PERMA RI No.12 tahun 2016 jelas tertuang “pelanggar” tidak perlu sidang cukup melihat, membayar dan mengambil, namun kenyaraannya tidak seperti tertulis dalam PERMA dimaksud.

Yang terjadi dan terpantau Koran SINAR PAGI di lapangan, pelanggar lalu lintas saat akan mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Bale Bandung, kerap kali terjadi kesalahan yakni, pihak kepolisian mencantumkan nama pelanggar di lembaran surat tilang tidak sesuai dengan yang tertera di No rekening BRI VA, juga di keluarkan pihak kepolisian.

Akibatnya masyarakat harus bolak-balik ke Polres Bandung sementara jarak antara Polres Bandung dan Kejari Bale Bandung cukup jauh serta membutuhkan waktu lama, hal ini membuat masyarakat yang mengurus tilang merasa sangat dirugikan.

Pihak Kejari Bale Bandung saat dikonfirmasi terkait No.Rek BRI VA yang tidak cocok dengan nama pelanggar, menyatakan bahwa kesalahan pada nomor Rek BRI VA bukan tanggung jawab Kejaksaan melainkan pihak kepolisian.

Lebih jauh pihak kejaksaan seakan akan melepaskan tanggung jawab dan tidak memberikan solusi atas persoalan tersebut.  Padahal  dalam kertas tilang putusan pengadilan sudah tertulis angka yang harus dibayar oleh pelanggar. Sejatinya Kejaksaan sebagai eksekutor harus berani melaksanakan putusan pengadilan, jangan tergantung pada lembar No Rek BRI VA.

Sumber Koran SINAR PAGI, yakni pelanggar yang akan mengambil barang bukti di Kejari Bale Bandung, mengatakan, “pelayanan seperti ini ini sangat memusingkan dan menjengkelkan, ompang tilang banyak yang tidak di kirim Ke Kejari oleh pihak Polres Bandung, padahal dalam ompang tilang, tertulis dengan jelas tanggal sidang namun faktanya tidak sesuai.

Hal ini memaksa pelanggar mengambil barang bukti ke Polres, dengan biaya yang melebihi dari putusan Pengadilan, bahkan bisa dua kali lipat dari putusan Pengadilan, misalnya dalam putusan Pengadilan tertulis Rp.51.000, namun saat pelanggar mengambil barang bukti ke Polres Bandung bisa mencapai Rp.100.000 untuk roda dua, lain lagi dengan roda empat,” katanya dengan nada kesal.

Terkait ompang tilang yang tidak terkirim oleh Polres Bandung Wartawan melakukan konfirmasi via SMS kepada Baur Tilang Polres Bandung ,(13/10), sayangnya hingga berita ini dimuat belum ada jawaban?.