9.7 C
New York
Selasa, Oktober 15, 2024

Buy now

spot_img

PT. Bina Wana Lestari Abaikan Perijinan Dari Pemkab Bandung

Pewarta : Tim liputan khusus

Koran SINAR PAGI, Kab.Bandung.– Kasus banjir bandang Ciwidey belum terhapus dari benak warga, sorotan publik terhadap eksploitasi alam wilayah Bandung Selatan terus bergulir, mulai dari rusaknya hutan, alih fungsi lahan, pengembangan wisata ,seolah tidak pernah berhenti.

Salah satunya pengembang PT. Bina Wana Lestari terus melakukan eksploitasi lahan seluas 5 hektar dikawasan Cimanggu  Ciwidey, tanpa menghiraukan bahwa sebenarnya daerah tersebut termasuk zona resapan air dan rawan bencana.

Saat media KSP konfirmasi ke PT.BWL melalui telpon selulernya, Dedi friadi yang mengaku sebagai pensiunan BKSDA dan konsultannya menegaskan, pihaknya sudah tidak memerlukan ijin dari Pemerintah Kabupaten Bandung karena sudah ada ijin dari Kementerian.

“Kita sudah tidak perlu lagi ijin seperti itu, semua sudah lengkap dari Kementerian Kehutanan, saya rasa sudah cukup, buat apa UPL dan UKL kan sudah ada di dalamnya, silahkan saja ke satpol PP kita sudah serahkan berkas semua !,” tegas Dedi dengan lantang.

Sementara Satpol PP yang menangani Bidang SDA dan PPNS menjelaskan, pihaknya hanya menerima berkas surat edaran Kemenhut Tahun 2009, surat pernyataan, foto copy identitas ( SIM ) selebihnya tidak ada.

“Yang jelas pengembang sudah kita periksa, itupun sudah tiga kali kita kasih peringatan baru saat ini hadir dengan membawa berkas tersebut, dan surat balasan tgl (27/10) , selebihnya tidak ada lagi,” ungkap petugas Satpol PP.

Selanjutnya Satpol PP menegaskan, permasalahan ini akan kita sampaikan ke Kasatpol PP untuk dilaporkan ke Bupati.

“Dalam surat tertera kontrak 55 tahun, dan percobaan pertama 5 tahun perlu kita evaluasi dan sampaikan secepatnya ke Bupati, tentunya setelah kita serahkan ke Kasatpol terlebih dahulu,” tegasnya.

Kasie Penataan Hukum DLH Kabupten Bandung, Robby Dewantara menegaskan, pihaknya belum menerima berkas terkait PT.BWL termasuk kelengkapan perijinannya.

“Seharusnya sebelum beroperasi, pengembang melengkapi masalah perijinan ke BPMPT dahulu, termasuk amdalnya, dan terkait pengakuan sudah ada ijin dari Kementerian, pihak DLH akan melakukan review terhadap perijinan,” tuturnya.

Sejauh ini berkas yang bisa di klarifikasi oleh tim liputan Koran Sinar Pagi hanya surat edaran Kementerian Kehutanan, tidak ada dokumen UKL dan UPL.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles