Minggu, Desember 15, 2024

Syarat Dan Ketentuan Razia Kendaraan Bermotor

Pewarta : Iwan Brata Darma

Koran SINAR PAGI, Muara Enim,- Masyarakat sering kali dikagetkan dengan razia dadakan atau disergap tiba-tiba ditengah perjalanan oleh aparat Polisi yang mengaku sedang mengadakan razia. Padahal sesuai Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menyatakan, setiap tempat razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Artinya, selain harus mengantongi surat tugas, razia yang dilaksanakanpun harus pula dilengkapi tanda – tanda yang menunjukan sedang dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan perangkat kendaraan, salah satunya plang tanda razia, hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993, yang berbunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan, wajib membawa surat tugas.

Selain itu ada pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.

Bila razia dilakukan pada malam hari, maka harus disertai papan bercahaya kuning sebagai tanda adanya razia, dan Polisi wajib memakai seragam serta atributnya, seperti yang tercantum dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1, petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

Perlu diketahui, hanya Polisi Lalu Lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan pengendara.

Untuk kenyamanan perjalanan, maka pengguna kendaraan bermotor harus memenuhi semua syarat berkendara, dijamin perjalanan akan lancar.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru