KPU OKI Sosialisasi Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : adi / fitry
Koran SINAR PAGI, Kayuagung OKI

Dalam rangka memberikan pemahaman sekaligus penyampaian informasi tentang ketentuan yang berlaku saat mendaftarkan Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu tahun 2018 maka KPU Kabupaten OKI menggelar sosialisasi bersama Parpol se Kabupaten OKI.

Kegiatan yang berlangsung di Aula sekretariat KPU OKI itu dihadiri oleh 16 Parpol yang ada di Kabupaten OKI masing-masing Ketua dan Sekretaris Parpol bersangkutan.

Dalam agenda tersebut dijelaskan apa saja yang menjadi ketentuan bagi parpol yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Untuk itu, Ketua KPU OKI, Dedi Irawan, SIp, MSi mengatakan, Parpol merupakan salah satu wadah yang akan mengusung pasangan calon maju ke Pilkada OKI.

Namun, semua itu tentu harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan sehingga berhasil lolos sempurna sebagai peserta pemilu.

Dedi meminta kepada para parpol hendaknya dapat memenuhi semua ketentuan tersebut agar proses menuju menjadi peserta pemilu bisa terlaksana dengan baik.

Selain itu, Dedi juga tidak henti-hentinya meminta dan mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk Parpol untuk ikut mensukseskan terselenggaranya pesta demokrasi yang akan di gelar pada Juni 2018 mendatang di Kabupaten OKI.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *