Pewarta : Jeky E Saepudin
Koran SINAR PAGI, Sumedang
Korban bencana longsor yang terjadi di penghujung tahun 2016 saat musim hujan mendera yang menelan korban terdampak sejumlah 852 orang, berlokasi di Dusun Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat, kini mendapat angin segar.
Pasalnya di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang Selasa, (26/09) sedang berlangsung Rapat Kordinasi Persiapan Pelaksanaan Rehabilitasi Rekontruksi Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahun 2016 tersebut, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Zaenal Alimin, Keterangan itu disampaikan oleh Joni Subarya Sekretaris BPBD saat di ruang kerjanya, Selasa, (26/09).
Menurut Joni kepada Koran Sinar Pagi mengatakan, Rakor dilakukan untuk persiapan pelaksaan kegiatan ( Proyek – red) rehabilitasi dan rekontruksi terhadap korban banjir dan longsor yang akan dilaksanakan di lokasi Desa Margalaksana dengan luas lahan untuk relokasi seluas 3, 84 hektar.
“Di lahan itu nantinya akan di bangun sebanyak 188 unit rumah untuk 188 Kepala Keluarga”, ujar nya.
Selanjutnya Joni menerangkan dari pelaksanaan rehab dan rekontruksi itu tahap pertama yang dilakulan yaitu pematangan lahan, diantaranya pematangan akses jalan menuju tempat relokasi dan pemberdayaan lahan yang hal ini sudah dimulai di proses lelang.
Joni mengatakan,”Pelaksanaan kegiatan ini harus selesai tahun sekarang,” ujar Ia, lebih jauh diungkapakan untuk anggaran tersebut sekarang baru terealisasi sebesar Rp.29 Milyar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), dari hasil Kajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) nilai kerugian itu sebesar Rp.134 Milyar, sementara nilai proposal yang diajukan ke BNPB untuk tahun ini sebesar Rp.67 M.
“Anggaran untuk itu kini baru dipenuhi Rp.29 Milyar dari BNPB sementara jumlah ajuannya sebesar Rp.67 Milyar dan anggaran yang Rp.29 Milyar itu akan diperuntukan untuk akses jalan realisasi, pematangan lahan, drainase lingkungan, dan Bantuan Dana Rumah (BDR) sebanyak 188 unitdengan mekanisme pemberdayaan kelompok masyarakat ((Pokmas),” terang Joni.