Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Sukabumi
Kurang dari 1 x 24 jam, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 6 orang pelaku pembunuhan Galih Nurhikmah (23) warga Kampung/Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, yang tewas ditusuk para pelaku, Kamis (07/09), di wilayah Cikole, tepatnya depan Toko Inten, akibat rebutan lapak di lokasi pembangunan Pasar Pelita, Kota Sukabumi.
“Pelaku berhasil ditangkap, Jumat (08/09) di sebuah tempat persembunyian di Kecamatan Surade,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP.Rustam Mansyur, Sabtu (09/09).
Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinsial Fb (21) alias Encek, DL (25) alias Bodey, RM (27) alias Iki, FH (23), R (28) dan BM (32) .
“Motifnya mereka ini ingin mencari pengakuan diri, mencari ketenaran untuk mendapat pengakuan dari kelompoknya agar bisa menguasai lapak di Pasar Pelita,” ungkap Rustam, kepada sejumlah media.
menurutnya. para pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, 170 KUHPidana, dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.