Pewarta : Tim liputan Khusus
Koran Sinar Pagi, Cimahi, -Jum’at (08/09/2017) Kepolisian Resort Cimahi terus berupaya menangani kasus investasi berkedok property oleh Siti salimah , kasus yang merugikan konsumen hingga Miliaran rupiah ini seakan tak kunjung selesai.
Seperti diketahui , Pemilik tanah H.Unang sanusi memberikan kuasa untuk menjual tanah kepada Siti nursalimah melalui anaknya Dewi Safitri dan Dewi Indriani yang dicatat oleh kerabatnya Notaris Rima, Namun anehnya setelah konsumen banyak yang membayar DP rata – rata Rp. 150 juta justru tanah dijual lagi ke orang lain oleh pemiliknya .
Seorang konsumen Beno mengatakan , sepertinya kasus ini kaya stagnan, masa udah hampir 1 tahun lapor ke polres cimahi hasilnya kaya gini terus, seperti seakan tidak terjadi apa – apa dengan pengembang atau notarisnya. Apalagi siti salimahnya bebas bergerak menganggap sepele karena belum ada tindakan yang jelas dari pihak kepolisian.
” Kok kaya kurang tegas, seperti mengambang kasusnya. Sebenarnya ada apa dengan polisi kok udah tahu salah dan banyak orang dirugikan seperti dibiarkan , apa karena suami notaris juga polisi ,” keluh beno dalam ekpresi kekecewaan yang dalam.
Saat Tim liputan koran Sinar pagi mendatangi Kantor Reskrim Polres Cimahi ,Unit Harda dalam keadaan kosong pintu terkunci dan tidak ada petugas satupun sehingga tidak bisa konfirmasi.
Melalui pesan WhatAps (WA) Brigadir Arif menyatakan,”Saya tidak bisa memberikan statemen silahkan ke KBO saja karena saya dan pa kanit sedang dilapangan.” paparnya.
Demikian ulasan tindakan yang dilakukan oleh Reskrim polres Cimahi dalam penanganan kasus Salimah property melalui unit harda, yang menjadikan beberapa konsumen cemas seolah kasus tak kunjung beres.