Pewarta : Abd.Haris
Koran SINAR PAGI, Kaltara/kaltim
Terkait fasilitas tani yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2016 kepada masyarakat kolompok tani didesa yang dimaksud tersebut, diduga diperjualbelikan dengan cara dikreditkan kepada beberapa warga di desa itu.
Hal ini tentu mengundang reaksi kekecewan masyarakat tani lainnya yang berdomisili di wilayah itu juga, pasalnya tidak semua masyarakat tani dapat menikmatinya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut sangat disesalkan sebab hanya dapat mengecewakan masyarakat tani lainnya yang memang membutuhkan alat tersebut untuk menunjang aktivitas mereka dibidang pertanian.
Ungkapan senada disampaikan oleh mantan ketua kolompok tani desa itu, dirinya mengaku pernah memimpin kolompok tani di tahun – tahun sebelumnya, menurutnya di masa kepengurusannya semua anggota diperlakukan adil, sehingga semua yang diprogramkan oleh masyarakat kolompok tani dapat dinikmati sebagai mana mestinya.
Saat ketua kolompok tani tersebut dan rekannya yang menjabat sebagai sekretaris dikonfirmasi, membenarkan terjadinya hal tersebut dengan alasan atas kesepakatan yang telah dirapatkan bersama, dengan maksud agar dapat menunjang kolompok tani yang mereka bina yakni Kolompok Tani Harapan Baru, yang diketuai oleh Agus Salim.
Menurut mereka dari hasil bisnis alat hibah yang dimaksud itu, dapat dibelikan lagi alat (Hentractor) serupa agar semua anggota kolompok dapat memiliki alat tersebut, adapun alat yang dihibahkan itu diharargai Rp.27 juta/unit.
Masih menurut mereka, hal itu sebelumnya sudah dikonsultasikan kepada beberapa petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Berau, Kaltim dan disetujui, namun mengingat alat tersebut merupakan alat hibah, itu berarti merupakan fasilitas negara yang dananya juga bersumber dari uang negara.
Untuk itu dengan adanya kejadian ini, diminta kepada semua pihak yang berkompeten khususnya pihak penegak hukum untuk menyikapinya lebih jauh, jika ada yang ditemukan indikasi melawan hukum maka diminta oknum yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.