Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Garut
Terkait dugaan penipuan jual beli tanah eks pasar Cibatu oleh Tatang Djuhendar yang menjabat Kepala Desa Keresek Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut selaku kuasa dari pemilik tanah Like Santoso, Kepolisian Resort Garut terus melakukan penyelidikan.
“Ya, kami terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan jual beli lahan eks Pasar Cibatu tersebut,” ujar Plh. Kasat Reserse Kriminal Polres Garut, IPTU Solah Parawani, Selasa (06/09).
Dikatakannya, Polisi telah menerima laporan dari korban yang bernama Asep Ahmad, warga Perumahan Cibatu Indah, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu. Dalam laporannya pada tahun 2014, korban mengaku telah membeli tanah seluas 10 tumbak dari Kepala Desa Keresek, Tatang Juhendar seharga Rp.80 Juta.
“Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, kami tengah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya,” katanya.
Solah menuturkan, kasus dugaan penipuan yang menjerat Kepala Desa Keresek, dilaporkan korban lantaran, tanah yang sudah di belinya, kemudian dibangun oleh orang lain tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu pada dirinya dari Kepala Desa, yang pertama kali menjual tanah tersebut.
“Hari ini dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Polres Garut,” ucapnya.