Pewarta: A Yaya Saputra & Dudi Krisnandar
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis
Kelompok Tani Mekar Harapan yang beralamat di Dusun Sembungjaya Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis pada tahun 2015 merupakan salah satu kelompok penerima bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) berupa 10 (sepuluh) ekor sapi pembibitan berikut kandang dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian
Namun setelah 2 (dua) tahun perjalanannya, karena dinilai tidak produktif atau beranak pinak, maka atas kesepakatan seluruh pengurus dan anggota kelompok, diputuskan untuk menjual 5 (lima) ekor dari 10 ekor sapi tersebut, pada bulan Agustus 2017 lalu, untuk kemudian uang hasil dari penjualan tersebut akan dipakai untuk membeli lagi 5 ekor sapi setelah harganya kembali normal. rencananya pola pengelolaannya akan diubah dari pola pembibitan menjadi penggemukan.
Hal tersebut diungkapkan Agus Salim, Sekretaris Kelompok saat ditemui Koran SINAR PAGI dikediamannya,”Pada bulan Agustus 2017 yang lalu, pengurus dan anggota kelompok mengadakan pertemuan yang turut dihadiri Kepala Desa Mekarmukti dan perwakilan dari BPP Kecamatan Cisaga diambil kesepakatan untuk menjual 5 (lima) ekor sapi,” ucapnya.
Menurutnya, kata sepakat pengurus dan anggota kelompok untuk menjual sapi pada bulan Agustus lalu yang kebetulan bertepatan dengan musim qurban tersebut dicantumkan dalam sebuah berita acara.
Seperti diketahui, Paket bantuan UPPO terdiri dari 10 ekor sapi, satu unit pengolah pupuk organik dan satu rumah pengolah pupuk organik untuk setiap kelompok tani.
Dengan bantuan tersebut diharapkan petani dapat mengembangkan dan memproduksi pupuk organik untuk dimanfaatkan dalam budi daya pertanian tanaman pangan bagi kelompoknya.