Pewarta : Agus/Fitri
Koran SINAR PAGI, Garut

Diduga telah menjual tanah milik Asep Ahmad, salah satu warga Perum Cibatu Indah, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Kepala Desa Keresek, Tatang Juhendar dilaporkan pemilik tanah ke Polisi.

Menurut Asep, Kepala Desa Keresek sudah merugikan dirinya dengan melakukan penipuan jual beli tanah, bahkan saat ditemui sang kepala desa menyampaikan alasan yang tidak masuk akal dan berbelit – belit,”Saya tetap akan menempuh jalur hukum untuk kembali mendapatkan kembali hak tanah eks Pasar Cibatu,” tegas Asep Ahmad saat ditemui di Mapolres, jalan Sudirman Garut, Kamis (31/08).

Diungkapkan Asep, Tahun 2014 lalu, dirinya membeli sebidang tanah, seluas 140 meter persegi (10 bata) yang berlokasi di Blok Kaum, Desa Keresek senilai Rp.80 juta dari Tatang Juhendar sebagai kuasa dari pemilik tanah, Lik Santoso, namun, pada bulan Agustus 2017, tanah tersebut dibangun seseorang untuk perumahan perkantoran, terangnya.

Kepala Desa Cibunar sekaligus saksi jual beli tanah, Suparman membenarkan lahan tersebut sudah dibeli oleh Asep Ahmad,”Saya ikut manawarkan tanah tersebut kepada saudara Asep Ahmad, hanya saja, saat transaksi pembayaran saya tidak tahu,” ujarnya.

”Saya ikut ke Mapolres untuk jadi saksi awal mula transaksi jual beli tanah tersebut,” tambah Suparman kepada Koran Sinar Pagi di kediamnnya (05/09).

Berkaitan dengan adanya dugaan Kasus jual beli tanah yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Keresek hingga harus berhadapan dengan hukum, mendapat perhatian dari Bupati Garut, Rudy Gunawan yang menginginkan sistem pemerintahan yang bersih, termasuk pemerintah desa,”Ya, kami ingin pemerintahan yang bersih termasuk di Pemerintahan Desa (Pemdes),” tegasnya.

Menurut Rudy, sebelumnya Kades Cigagade, Kecamatan Limbanggan, diberhentikan dari jabatannya lantaran tersandung kasus penyimpangan anggaran dan penipuan, ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan,SH.,MH, saat ditemui wartawan, di Gedung DPRD Garut, Jalan Patriot, Kabupaten Garut, Senin (04/09),”Akhir – akhir ini banyak kades yang berurusan dengan hukum, bukan saja karena persoalan penyimpangan anggaran saja, melainkan kasus lainnya termasuk kasus penipuan,” ungkapnya.

Rudy menjelaskan, lahan eks Pasar Cibatu, bukan lagi aset desa, lantaran, sudah dilakukan tukar guling, lahan tersebut diperuntukkan bagi lahan hijau dan tidak boleh ada bangunan lainnya termasuk perumahan dan rumah toko.

Terkait kasus yang dialami Kades Cibatu, menurut Rudy, sang kades terancam diberhentikan untuk sementara dari jabatannya,”Jika memang benar bersalah, saya tidak akan segan untuk mencopotnya, saya akan pantau terus kinerja kades, khususnya yang tngah bermasalah dengan hukum, seperti Kepala Desa Keresek, akan kita pantau sejauh mana penanganan kasusnya yang saat ini ditangani oleh Polres Garut ” tegasnya.