9.7 C
New York
Selasa, Oktober 15, 2024

Buy now

spot_img

ALHAMDULILLAH……. !! ADA PELUANG BAGI GURU HONORER SUMEDANG UNTUK “PERBAIKAN” NASIB

Pewarta : Jeky E Saepudin
Koran SINAR PAGI, Sumedang

Walaupun harus melalui proses yang cukup panjang karena harus ada kajian yang cermat dari pihak Pemkab.Sumedang,namun angin segar akan segera didapatkan oleh guru honorer yang minggu kemarin melakukan demo di DPRD Sumedang.

Tuntutan untuk adanya kejelasan status mereka yang dilegalisasi oleh Pemerintah Kabupaten ( bupati ) kini terbuka, hal ini disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab.Sumedang, Ujang Sutisna melalui Kasubag Perundang- undangan, Agus Ridwan saat dikonfirmasi Koran Sinar Pagi (Selasa, 29/8) di ruang kerjanya.

Dalam paparannya Agus Ridwan mengutarakan, walaupun pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer Kabupaten/ Kota tidak dapat dilakukan setelah diberlakukannya UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN sebelum adanya PP yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun sesuai Peratutan Pemerintah ( PP) No. 66 tahun 2010 tentang perubahan PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 170 ayat 2 maka pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri dapat dilakukan dalam bentuk pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja atau PPPK, ujarnya.

Dengan demikian lanjut Agus, pemberian honor pada guru honor dilingkungan Dinas Pendidikan yang bersumber dari dana BOS dapat dilakukan dengan mekanisme dan persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan No 26 tahun 2017 tentang perubahan atas No. 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) paparnya.

Selanjutnya Agus mengungkapkan terkait itu maka sebelumnya harus ada penugasan dari pemerintah daerah yang dibuat berdasarkan analisis kebutuhan guru honor, sementara itu penugasan diberikan kepada guru honor yang telah melakukan perjanjian kerja dengan Kepala Sekolah sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dwngan Perjanjian Kerja) pada sekolah masing-masing.

Selanjutnya permohonan penugasan disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian dengan dilampiri oleh perjanjian kerja antara kepala sekolah dengan guru honor, hasil analisis kebutuhan guru honor di Kabupaten Sumedang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan juga surat pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan Sumedang kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian.

Selanjutnya menurut Agus permohonan penugasan disampaikan oleh kepala badan kepegawaian kepada Bupati melalui sekda dengan tembusan kepada Bagian Hukum Sumedang dengan dilamipiri Perjanjian Kerja antara kepala sekolah dengan guru honorer, hasil analisis keburuhan guru honor di Kabupaten Sumedang dari Disdik Sumedang dan juga surat pengantar dari Kepala Badan Kepegawaian.

Berikutnya untuk bentuk naskah Penugasan mesti dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri atau Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi,”Setelah itu barulah terbit surat penugasanya,” papar Agus Ridwan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles