Pewarta : heri
Koran SINAR PAGI, Lubuk Keliat Ogan Ilir
Dana BUMDes Talang Tengah Darat Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir dipertanyakan. Pasalnya hingga kini dana tersebut belum jelas. Bahkan pembentukan kepengurusan juga menuai protes tanpa melalui musyawarah desa. Diduga ada kepentingan pribadi dan golongan.
Dibentuknya Ketua BUMDes berikut pengurusnya tanpa melalui tahapan musyawarah desa terlebih dahulu. Bahkan perangkat desa setempat pun juga tidak mengetahui hal tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan langsung media Koran SINAR PAGI di lapangan, ternyata dana untuk BUMDes tersebut telah cair. Namun, dana tersebut hingga kini belum ada kejelasan.
Salah satu perangkat desa Talang Tengah Darat, Kaum Umum, Temu mengatakan jika dana BUMDes telah cair. Namun, peruntukannya hingga saat ini belum jelas.
Ironisnya dijelaskan Temu, pembentukan Ketua dan Pengurus BUMDes pihaknya selaku perangkat desa juga tidak tahu.
“Dana BUMDes itu sudah cair tapi kemana dananya kami tidak tahu. Bahkan pembentukan ketua dan juga pengurus BUMDes kami juga tidak tahu”, ujar Temu mempertanyakan.
Bersamaan dengan itu, masyarakat Desa Talang Tengah Darat, Nizarli, sangat menyayangkan tidak tranfarannya BUMDes yang ada di desanya. Karena BUMDes seharusnya diketahui secara jelas oleh seluruh masyarakat desa yang ada.
Apalagi dana BUMDes diperuntukan untuk simpan pinjam bagi masyarakat. Jadi, ujar Nizarli menambahkan, pengelolaannya harus terbuka dan transfaran jangan sampai masyarakat justru tidak mengetahui jika ternyata di desanya ada dana yang bisa dipakai untuk simpan pinjam sebagai modal meningkatkan taraf ekonomi hidup.
Sementara itu, Pjs Kades Talang Tengah Darat, Hasanudin, saat dikonfirmasi via telpon, mengatakan jika dana BUMDes senilai Rp.52 juta itu diduga telah digunakan Ketua BUMDes, Somad, untuk kepentingan pribadi yakni guna melancarkan usaha penarikan tebu di PTPN 7 Cintamanis.
Hasanudin juga menilai pembentukan Ketua BUMDes yang ada di desanya juga telah menyalahi aturan serta prosedur yang ditentukan Permendes yaitu harus melalui musyawarah.
Tetapi kenyataannya dirinya sendiri selaku PJs Kades justru juga tidak mengetahui sama sekali kalo ternyata kepengurusan BUMDes telah dibentuk dan Somad sudah ditunjuk sebagai Ketua.
“Aneh saya sendiri selaku PJs Kades tidak tahu kapan kepengurusan BUMDes itu dibentuk karena tidak ada musyawarah dan siapa yang menunjuk Somad sebagai Ketua saya juga tidak tahu. Ini sudah menyalahi aturan”, ungkap Hasanudin seraya mengakhiri keterangan.
Hingga berita ini diturunkan Ketua BUMDes Desa Talang Tengah Darat, Somad, belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenarannya.