Selasa, Desember 3, 2024

Camat Tamansari Bogem Sekcamnya 4 Kali

Pewarta : H. Ahyar Matondang, S.IP
Koran SINAR PAGI, Bogor

Peristiwa yang sangat memalukan terjadi di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, antara dua pejabat penting di kecamatan tersebut. Peristiwa berawal ketika Sekretaris Kecamatan Tamansari Ridwan bermaksud mengumpulkan staf untuk mengikuti brifing rutin pada, Jum’at (11/08) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tiba-tiba Camat datang ke ruangan yang akan digunakan untuk brifing dengan gaya arogansinya, dan dengan nada tinggi Camat marah -marah dan sempat memukul meja, para Kasi dan staf saat itu sudah siap mengikuti briefing hanya bisa bengong tanpa dapat berbuat apa -apa.

Berikutnya  terjadi percekcokan antara Camat Ahmad Sofyan dengan Sekcam Ridwan, dimana dalam percecokan terserbut Camat yang tidak dapat menahan emosinya, langsung melayangkan bogem mentah (Tinju) ke bagian muka Sekcam sebanyak empat kali.

Sumber Koran SINAR PAGI ditempat kejadian, yang enggan disebut jati dirinya mengatakan,“Pak Sekcam tidak sempat menghindar apalagi melakukan perlawanan dan langsung dipisah oleh peserta rapat,” katanya.

Pasca mendapatkan 4 bogem, Sekcam/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamansari, namun menurut sumber pihak Polsek Tamansari tidak serius menanggapi laporan korban dan mengarahkan untuk membuat laporan ke Polres Cibinong. anehnya lagi pihak Polsek Tamansari enggan mengeluarkan pengantar visum.

Karena merasa tidak mendapatkan pelayanan pengaduan sebagai mana mestinya dari Polsek Tamansari,  pihak korban meminta bantuan hukum yang dikuasakan kepada Anggi Triana Ismail dengan Surat Kuasa bernomor 112/SBLF/SKK.pid/Vlll/2017.

Langkah pertama yang dilakukan pihak kuasa hukum korban, yakni melaporkan penganiayaan Camat ke Polres Bogor dengan pasal 351 ayat(1) KUHP, ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 Bulan.

Menurut Anggi supremasi hukum harus tetap di tengakkan di negara ini tidak ada yang kebal hikum,“Mari kita kawal laporan kejadian penganiayaan yang dilakukan Camat terhadap korbannya, Sekcam sampai tuntas di pengadilan,” tandasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru