Kamis, Maret 20, 2025

Mini Market Tak Ikuti Aturan Akan Ditutup

Kantor BPMPT Kabupaten Sumedang
Kantor BPMPT Kabupaten Sumedang

Pewarta : Jeky E Saepudin
Koran SINAR PAGI, Sumedang

Puluhan mini market yang bertebaran menghiasi kota Sumedang memang membantu meramaikan suasana Kabupaten Sumedang khususnya yang beroperasi 24 jam, Namun rupanya keberadaan mini market itu tak bisa serta muncul begitu saja pasalnya, di Sumedang ini ada rambu – rambu yang harus ditempuh oleh para pengusaha dibidang bisnis ritel itu.

Hal itu diungkapkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal, Yosep Susandi Ruhiyat saat ditemui Koran SINAR PAGI, di kantornya Jumat (11/08).

“Sumedang boleh berkembang dan pasti terbuka bagi para pemodal api tentunya investor dan pengusaha yang akan berusaha di Sumedang mesti memperhatikan peratuan yang ada di Kabupaten Sumedang agar Sumedang berkembang secara kondusif”, ujarnya.

Yosep menghimbau agar para pengusaha yang berbisnis di bidang ritel yang belum menempuh proses dan peraturan yang ada untuk segera melakukan proses itu,sebab jika tidak maka dinasnya akan berkoordinasi dengan dinas terkaiit untuk melalukan tindakan terhadap para pelannggar aturan itu.

“Kami akan mengkaji mini market mana saja yang melakukan pelanggaran untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Pol PP (Polisi Pamong Praja) Sumedang sebagai penegak perda untuk melakukan tindakan lanjutan”, jelas Kabid yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Bidang di Dinas Kehutanan yang kini dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu,

“Dalam melakukan penertiban ini kami akan melalukanya dengan sungguh-sungguh”, tegas Yosep lagi.

Sementara itu menurut pantauan Koran Sinar Pagi di wilayah Sumedang terdapat beberapa mini market yang ditenggarai melanggar aturan bahkan ada yang dulunya pernah ditutup kini sudah beroperasi lagi.

Sesaat hal itu ditanyakan ke Yosep ia mengutarakan,”Bisa saja itu terjadi ( Beroperasi lagi-red ) kemungkinanya mini market itu saat ini sudah menempuh proses perijinanya maka ia berjalan lagi’, terang Yosep.

“Tapi kita kaji apakah mini market itu termasuk daftar yang melanggar aturan atau tidak”, terang Yosep.
Yosep juga mengungkapakan pengalaman pribadinya saat menerima informasi dari masyarakat bahwa ada mini market yang disinyalir belum menuntaskan perijinanya tetapi ia telah melakukan kegiatan.

“Plang mini marketnya belum ada tetaoi kantong plastiknya sudah bernama mini market itu , ini jelas pelanggaran”, ujar Yosep di keterangan pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru