Poto : Pelaku saat diamankan petugas
Pewarta : rul
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir
Dedi (20) warga
Dusun III Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus berurusan dengan pihak berwajib, tersangka diduga telah menggauli adik tirinya hingga hamil 4 bulan.
Tersangka yang bekerja sebagai petani ini diringkus petugas Polsek Pemulutan, Senin (7/8) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya atas laporan melakukan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Informasi diperoleh, perbuatan asusila itu terjadi di bulan Maret 2017 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir.
Dari keterangan polisi, awalnya pada malam itu Fit (15) yang merupakan adik tiri korban sedang terlelap tidur di kamar rumah orang tuanya.
Melihat adik perempuan tirinya yang beranjak dewasa itu tidur sendirian, tersangka yang tidak lain kakak tiri itu langsung mendekatinya.
Kemudian tanpa basa basi pelaku membuka paksa baju korban sehingga perempuan itu sontak terbangun.
Korban sempat meronta namun tak kuasa menahan keinginan tersangka sehingga terjadilah perbuatan terkutuk tersebut hingga lima kali. Perbuatan baru terungkap setelah korban hamil sekitar 4 bulan.
Mengetahui anak perempuannya hamil diluar nikah, ibu korban itu menjadi marah, apalagi pelakunya diketahui kakak tirinya sendiri. Perbuatan itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Pemulutan.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Pemulutan AKP Helmi Ardiansyah,SH di dampingi Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain A. ST,. M.Si dibantu anggota dan Kades Desa Tanjung Pasir langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka pun akhirnya diringkus petugas tanpa perlawanan. Perbuatan tersangka melanggar pasal 81 Ayat 2 UU 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Perempuan dan Anak-anak Dibawah umur dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.