Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI,Sukabumi
Karena merasa pendapatannya menurun pasca kehadiran sarana angkutan umum berbasis online, ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Sukabumi, antara lain, trayek 08 (Cisaat – Sukabumi), 03 (Sukaraja – Sukabumi) dan 14 dan 15 (Bhayangkaraan), melakukan aksi mogok aktivitas. mereka mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi untuk melayangkan protes. Akibat aksi itu para penumpang terlantar.
“Pendapatan kami menurun dratis setelah kehadiran transportasi online. Kami berharap pemerintah daerah tidak memberi izin mereka beroperasi disini,” tutur Amir (53), salah satu sopir angkot trayek 08 Sukabumi – Cisaat, disela – sela aksi mogok di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Senin (31/07), kemarin.
Menurut dia, banyak sopir angkot mengeluh karena pendapatan hanya cukup untuk membayar setoran, tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengakui, alat transportasi bernasis online di Kota Sukabumi belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah karena berpatokan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Online.
“Padahal jika mengacu pada Permenhub tersebut setiap kendaraan yang digunakan harus mengajukan KIR, mendaftarkan perusahaan/pengelola dan menentukan regulasi tarifnya,tapi kenyataannya selama ini pihak perusahaan (transportasi online) tidak pernah melakukan hal tersebut,” ujar Abdul.
Bukan berarti kami tidak tegas, lanjut Abdul, tapi karena aturan pusatnya sudah ada, sementara regulasi terhambat oleh masalah tadi, ucapnya, seraya menghimbau kepada para angkot untuk kembali melayani penumpang yang terlantar.
Akibat aksi mogok angkot, Polres Sukabumi Kota turun tangan mengerahkan kendaraan dalmas untuk mengangkut penumpang yang terlantar. Selain itu, polisi pun menjaga ketat kantor salah satu perusahaan transportasi online di Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi.