Pewarta : Asmidan
Koran SINAR PAGI, OKU Selatan
Sejalan dengan peran dan kewenangan serta fungsinya, maka eksistensi Camat sebagai kepanjangan tangan bupati di wilayah memiliki kewenangan untuk melaksanakan langkah – langkah monitoring dan evalusi (Monev) terhadap pelaksanaan kegiatan realisasi Dana Desa anggaran APBN 2017.
Selanjutnya sebagai wujud atas tanggung jawab berdasarkan data dan progres serta temuan terkait paksanaan kegiatan desa dilapangan dilaporkan kepada bupati, hal itu diungkapkan Camat Buay Pematang Ribu (BPR), Ranau Tengah OKU Selatan, Feldi Yusron Sofhi,S.Sos.
“Sesuai petunjuk tugas monev, kami tidak tutup mata, pelaksanaan kegiatan di desa mana dan kegiatan apa semua kami monitor kami tinjau,” ucapnya.
Disebutkannya, tim monev kecamatan tahap awal turun kelapangan di 11 (sebelas) desa dari 21 desa yang ada di Kecamatan BPR Ranau Tengah, mengejutkan papar Feldi, ternyata ada dua Desa Tanjung Setia dan Desa Tanjung Sari yang aktifitasnya belum berjalan,”Saat kita turun dititik nol pengerjaan kegiatan belum dimulai. Ini alasannya apa ?,” tanya Feldi dengan nada heran.
Jika buruh pekerja belum siap sambung Feldi apa tidak ada tukang lain ? tambahnya,”Harus difahami namanya proyek anggaran pemerintah sesuai tahapan tidak bisa menurut keinginan sendiri, hal ini akan menjadi catatan kita untuk dirangkum dalam satu laporan,” tandasnya.
Feldi menuturkan, pembangunan yang ada harus membawa manfaat bagi masyarakat banyak, maka dari itu pengerjaan harus benar – benar detail sesuai dengan harapan, termasuk tertib administrasi agar tidak dilanggar, jika melanggar aturan pastilah ada konsekwensi hukum, pingkasnya.
Diketahui, anggaran Dana Desa telah diterima oleh masing-masing desa tahap awal sebesar 60 % dari jumlah keseluruhan sebesar Rp.720 juta dan pelaksanaan kegiatan saat ini tengah berlangsung.
Berdasarkan tinjauan wartawan dilapangan Permenkeu 50/2017 belum direspon positif, terlihat para kepala desa enggan memasang pengumuman dana anggaran APBDesa baik pendapatan maupun pemanfaatannya agar dipasang pada tempat – tempat umum sehingga khalayak ramai mengetahui tidak dilakukan.