Pewarta : Iwan Brata Darma
Koran SINAR PAGI, Muara Enim
Selasa (08/07 ), sekira pukul 14.00 wib, Jajaran Polsek Rambang Dangku, berhasil meringkus Carles (21), warga Kampung I Desa Baturaja Kec. Rambang Dangku kab.Muara Enim, seorang pelaku curanmor, setelah buron beberapa waktu lalu.
Anggota Kepolisian Sektor Rambang Dangku Pimpinan Kapolsek AKP Bustomi, SH. berhasil menangkap tersangka Carles setelah mendapat informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di Desa Siku, tanpa membuang waktu petugas kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan pasca tersangka berhasil ditangkap, dari dalam kantong celana sebelah kanan tersangka ditemukan 1 (satu) buah kunci leter T yang diduga digunakan tersangka dalam setiap melakukan aksinya, selain itu juga berhasil diamankan 1 (satu) Unit SPM Vega R warna biru no polisi BG 3078 DF dan 1 (satu) buah STNK.
Kejadian pencurian bermula ketika orangtua Toni (pelapor) mengambil rumput didekat kebun milik Heri dengan menggunakan sepeda motor dan memarkirnya dalam kebun tersebut. Setelah selesai mengambil rumput saat orang tua Toni hendak megambil motor miliknya tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya semula.
Lalu orang tua pelapor mencari diskitar kebun tetapi tetap tidak ada, kemudian dia pulang kerumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya (Toni), yang selanjutnya oleh pelapor diberitahukan kepada warga sekitar yang kemudian dilakukan pengejaran.
Dalam upaya pencarian tersebut ada beberapa warga yg melihat pelaku Carles menggunakan sepeda motor dimaksud menuju ke arah jalan Ds Simpang Belimbing, dan rombongan pelapor pun melakukan pengejaran sepeda motor kearah dimaksud, dan akhirnya sepeda motor berhasil ditemukan didalam rumah seorang warga sedangkan pelaku sudah tidak ada, selanjutnya Toni dan rombongan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.
Kapolsek Rembang Dangku, AKP Bustomi,SH membenarkan kejadian tersebut, diungkapkannya, pada hari sabtu tgl 08 Juli 2017 sekira pukul 14.00 wib Polsek Rb. Dangku telah menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian sepeda motor, inisial C, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, ungkapnya.