Pewarta : Asmidan
Koran SINAR PAGI, OKU Selatan
Adanya Peraturan Menteri Keuangaan (Permenkeu) nomor 50 tahun 2017 sebagai kendali untuk trasparansi administrasi anggaran Dana Desa, dan kepala desa sebagai aparatur wajib memasang papan pengumuman ditempat umum tentang penggunaan anggaran tersebut, ironisnya amanat Permenkeu tersebut sibanyak desa seolah dikangkangi, dimana masyarakat tidak diberi hak untuk mengetahui dana yang masuk dan penggunaannya.
Menanggapi hal tersebut, Haris Munandar, Kepala Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMBD) OKU dalam sebuah kontrofersi pers mengatakan, tidak ada anggaran untuk pemasangan papan pengumuman,”Untuk tahun ini pemasangan papan pengumuman pengelolaan anggaran desa tidak ada, mungkin tahun depan,” ujarnya.
Haris berasumsi jika pengadaan papan pengumuman anggaran nantinya dikoordinir lewat PPMD OKU Selatan.
Ditemui ditempat terpisah Asisten Daerah I Sektariat Pemkab.OKU Selatan, Subagio mengatakan,”Sebagai pemegang kuasa anggaran, sedianya kadeslah yang berinisiatif pasang papan pengumuman anggaran dana masuk kas desa, bukan lembaga organisasi pemerintah yang lain, memang susah ya untuk transparan,” ujarnya.
Dan camat sebagai pembina lanjutnya, jangan diam, begitu juga lembaga terkait lain,”Dalam setiap kesempatan, bupati selalu mengatakan Bina, Arahkan dan Awasi, agar semua itu membawa manfaat bagi masyarakat,” sebutnya.
Subagio juga mengingatkan, aturan bukan untuk dilanggar, tapi harus dijunjung dan dijalankan,”Jika sudah diperingatkan tapi masih juga mengabaikan, lapor bupati,” tandasnya.
Seperti diketahui, Dana Desa periode pertama sebesar Rp.192 milyar lebih diperuntukan bagi 252 desa di OKU Selatan, dimana masing – masing desa rata – rata mendapat Rp.720 Juta, kecuali ada satu desa yang mendapat porsi lebih besar yakni Desa Ulu Danau sebesar Rp.983 juta.