Pewarta : Abdul Haris
Koran SINAR PAGI, Kaltara

Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat dinilai Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie sudah cukup panjang. Pegawai mulai diliburkan sejak Jumat (23/06) dan kembali masuk kantor pada Senin (03/07). Karena itu, dirinya mengingatkan kepada pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara untuk tidak menambah waktu libur. Jika melanggar, siap-siap mendapatkan sanksi.
Menurut Irianto, sanksinya bisa berupa peringatan hingga pemotongan insentif. Dia juga menyampaikan akan dibuat peraturan gubernur (pergub) baru yang mengatur soal kedisiplinan pegawai, yang didalamnya akan diatur mengenai pemotongan insentif bagi pegawai yang melanggar disiplin.
“Misal, kalau dia (pegawai) tidak masuk satu hari bisa (dipotong insentif, Red) 5 persen. Kalau terlambat datang bisa dipotong 2 persen. Begitu juga yang pulang cepat dipotong 2 persen,” ujar Irianto saat ditemui akhir pekan lalu.
Peraturan tersebut, lanjutnya, telah dibuat Pemkab.Malinau dan sedang dalam tahap sosialisasi,“Kami (Pemprov Kaltara) juga akan ke sana (membuat pergub),” tambahnya.
Pembuatan pergub tersebut, kata Irianto, karena kedepannya pemberian insentif disesuaikan dengan beban kerja pegawai. Dengan demikian, nantinya insentif yang diterima pegawai tidak sama. Bahkan, dia menegaskan bagi pegawai yang malas bisa tidak mendapatkan insentif,“Karena pemberian insentif ini tujuannya memotivasi pegawai bekerja agar lebih disiplin,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan Sudjati mengatakan, di hari pertama masuk kantor pada Senin (03/07) nanti akan dilaksanakan apel bersama. Di situ akan dilihat pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja setelah cuti bersama.
Bagi pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama, dia menegaskan telah ada aturan, yakni pemberian sanksi dengan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP). Karena di hari-hari biasa pun, lanjutnya, aturan tersebut telah dijalankan,“Yang jelas ada pemotongan TPP, saya kurang tahu pasti berapa besarannya,” ujarnya.
Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang izin karena berhalangan hadir di hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama. Itu pun, lanjut Sudjati, harus benar-benar berhalangan, bukan karena memanfaatkan izin untuk menambah hari libur.