Pewarta : Abd Haris
Koran SINAR PAGI, Kaltara
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung selor disetujui DPRD Kaltara, meskipun masih ada beberapa berkas yang kurang, setelah disetujui DPRD Kaltara, DOB Tanjung Selor akan langsung didaftarkan dipusat agar masuk ke dalam Rancana Peraturan Pemerintah (RPP). Dikatakan Ketua Presidium DOB Tanjung Selor.
Achmad Djufrie, meminta Kabupaten Bulungan membantu agar dapat didaftarkan di Departemen Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri. “Setahu saya mendapatkan 1 kecamatan saja sangat berat, dengan penataan yang dilakukan kabupaten itu masih ada kendala. Sehingga kami membantu membuat mengundang tim teknis Universitas Mulawarman untuk membantu kajian itu,” jelasnya.
Pihaknya meminta DPRD Kaltara dapat menyetujui untuk didaftarkan dulu sebagai grand design di RPP yang akan disahkan Menteri Dalam Negeri untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP), “Setelah itu baru kita kejar bupati untuk menagih apa saja yang kurang, dari surat yang kami dapat dari pusat, bahwa ini ada kurang dapat dijadikan dasar untuk melakukan percepatan,” terangnya.
Beberapa SK yang sudah ada, seperti SK kabupaten, gubernur, DPRD Kaltara akan dibawa ke pusat,“Itu dulu syarat utama yang bisa kita bawa dulu untuk didaftarkannya,”ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, semua DOB yang maju dan didaftarkan, belum lengkap persyaratannya, sementara itu untuk DOB Tanjung Selor sendiri, 4 kecamatan yang diminta baru dapat 1 kecamatan. DPRD Kaltara ingin menambah 3 syarat itu 3 kecamatan.
Dikatakan, untuk SK bupati itu hampir 1 tahun baru diterima presidium DOB Tanjung Selor. Tidak hanya itu, kata dia, potensi untuk kecamatan itu sebenarnya dapat dimekarkan, “Bupati bisa memerintahkan membentuk kecamatan itu dengan pengecualian, jika menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016, kita tidak bisa. Dia harus menggunakan Undang – undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dengan catatan ada pengecualian. Karena ini ibukota provinsi. Ini urusan politik jadi diselesaikan dengan politik juga,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltara, Abdul Jalil Fatah juga menjelaskan, pihaknya melaksanakan paripurna tersebut secara aklamasi dan menyetujui 3 keputusan sesuai dengan surat gubernur,“Keputusan DPRD Kaltara mengenai DOB Tanjung Selor, keputusan DPRD Kaltara mengenai pelepasan kecamatan menjadi cakupan DOB Tanjung Selor, keputusan DPRD Kaltara tentang persetujuan nama, lokasi DOB Tanjung Selor,” bebernya.
Tanjung Selor, kata dia sudah masuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2017. Nama Tanjung Selor ini tidak mungkin diubah lagi, kecuali undang-undangnya berubah,“Untuk kekurangannya nanti kita perjuangkan yang penting didaftarkan dulu,” terangnya lagi.
Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan juga mengatakan, kelengkapan lainnya akan dikejar. Karena semuanya bertahap,“Sampai hari ini moratorium belum ditarik, jadi kami ajukan duluan sebelum moratorium dicabut kami lengkapi. Jika sudah dicabut, lalu baru diajukan akan sulit,” ungkapnya.
Jika hari ini disahkan lanjutnya, nanti gubernur membuat SK persetujuan pembentukan Kota Tanjung Selor sekaligus surat pengantar ke Kemendagri dan DPR RI,“Paling lambat dua minggu dari sekarang ke Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.