Pewarta : Avenk/Ida
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi
Dalam rangka menggali potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor menindaklanjuti Surat Gunernur Jawa Barat no 973/1343-DISPENDA tertanggal 28 Maret 2016 tentang Himbauan melakukan pembayaran PKB melalui ATM Bank BJB (E-Samsat Jabar), Pemerintah Kota Sukabumi melalui BPKD ( Badan Pengelola Keuangan Daerah ) melakukan sosialisasi pembayaran PKB secara online.
Menurut Walikota Sukabumi, HM Muraz, Pembiayaan daerah bukan hanya berasal dari PAD ( Pendapatan Asli Daerah ), namun ada sumber pembiayaan lain, salah satunya dari bagi hasil pajak daerah, seperti diatur dalam UU no 28 tahun 2009. Pajak dimaksud adalah pajak propinsi yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Pendapatan bagi hasil pajak propinsi, kabupaten/kota harus diupayakan, karena pendapatannya akan berdampak pada kemampuan pembiayaan daerah,” ucapnya.
Dikatakan Muraz, sektor pajak berkontribusi besar terhadap APBN 2016,”Pajak adalah salah satu penopang pembangunan terbesar, ” katanya.
menurutnya, besarnya ketergantungan daerah atas dana transfer ke daerah serta besarnya resiko fiskal yang harus ditanggung oleh APBD, maka daerah juga harus memasukan berbagai resiko fiskal terkait dalam proyeksi pendapatan maupun belanja daerah,”Kontribusi masyarakat, dalam hal ini wajib pajak untuk berpartisipasi sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Sementara Kepala BPKD Kota Sukabumi, H.Dida Sembada mengatakan, Pemerintah Kota Sukabumi perlu melakukan yerobosan dalam penggalian pendapatan untuk membiayai seluruh program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
menurutnya, sosialisasi dilakukan untuk menyebarluaskan informasi tentang PKB dan layanannya, dengan tujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, serta mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil dan mewujudkan masyarakat yang sadar terhadap perpajakan.
“Dengan sistem ini Pemkot Sukabumi ingin memberikan dan meningkatkan pelayanan serta kemudahan kepada para WP dalam membayar PKB, juga untuk menghindari adanya praktik Pungli (Pungutan Liar),” pungkasnya.