Pewarta : Asmidan
Koran SINAR PAGI, OKU Baturaja
Pergantian mobil operasional dinas pejabat, ada aturannya, tidak semua kendaraan dinas (randis) bisa diganti oleh’ penggunanya dengan plat warna hitam, selain seri plat resmi pejabat sipil (PS) dan Z adalah ilegal, Sesuai ketentuan Kendaraan dinas yang bisa di ganti plat dari warna merah ke warna hitam yakni Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah (sekda).
Hal itu di katakan Bupati OKU Drs.H.Kuryana Azis, menanggapi adanya kabat yang menyebutkan mobil dinas camat dan pejabat eselon lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU dirubah ke plat hitam, padahal mengubah plat kendaraan dinas melanggar UU no 22tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dikatakan Kuryanan,”Pergantian plat mobil dinas operasional Bupati, Wakil Bupati Pimpinan DPRD dan Sekda dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan dengan nomor seri belakang PS dan Z. Selain nomor seri plat hitam di belakang PS dan Z itu adalah nomor plat polisi palsu,” Ungkapnya. Minggu (28/05).