Pewarta : adi/fitry
Koran SINAR PAGI, OKI
Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akan menindak tegas Kepala SD Negeri Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji yang kedapatan tidak pernah aktif menjalani tugas selama dua tahun menduduki jabatan kepsek, akibatnya operasional sekolah hingga realisasi dana bos pun terkendala karenanya.
Dengan tidak aktifnya kepala sekolah tersebut memunculkan berbagai reaksi dan tanggapan, seperti yang dikatakan Nurhayati, salah seorang guru PNS yang mengajar di sekolah itu, selama dirinya menjabat dua tahun terakhir hingga sekarang yang masih berstatus sebagai kepala sekolah dinilainya tidak layak, karena memberikan contoh yang tidak baik kepada bawahan dengan ketidakdisiplinan kerja yang ditunjukannya.
Selain itu, dana bos yang dikucurkan pun tidak jelas peruntukannya. Ironis jelas Nurhayati, tidak ada perhatian serius dari pemerintah akan kondisi tersebut,”Mutu dunia pendidikan pun menurun drastis karena tidak adanya dukungan penuh dari pemerintah maupun dinas terkait,” ucapnya kesal.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno, melalui Sekretarisnya, M. Iqbal, menegaskan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan dan akan segera memberikan tindakan tegas sesuai PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin kerja,“Saat ini kepala sekolah tersebut masih kita proses, dan jika ternyata terbukti melanggar maka akan ditindak tegas”ujar M.Iqbal serius.
Ia pun memperingatkan seluruh PNS Kabupaten OKI agar tidak melanggar aturan dan selalu menjunjung tinggi disiplin kerja,”Siapapun itu, jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas tanpa terkecuali,” tandasnya.