Pewarta : Sony Syahrani
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi
Sebagai salah satu tenaga kesehatan, dalam menjalankan praktiknya, bidan harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimiliki, sesuai dengan pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan.
Menurut penjelasan pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan “Kewenangan Berdasarkan Kompetensi” adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain untuk bidan adalah ia memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak, dan kesehatan reproduksi perempuan serta keluarga berencana.
Dalam peraturan yang lebih khusus lagi dikatakan, Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/per/X/2010 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (“permenkes 1464/2010).
Sejatinya kewenangan Bidan dalam menjalankan praktik adalah memberikan pelayanan yang meliputi Pasal 9 Permenkes 1464/2010 yakni :
1. Pelayanan Kesehatan Ibu,
2. Pelayanan Kesehatan Anak,
3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana,
4. Tidak memberikan pelayanan pasien yang sifatnya Umum dan memberikan tindakan Injeksi.
Adalah seorang Bidan yang berinisial I K, yang beralamat di Gg.Pembangunan 1, Rt 01/04 Kel.Nanggeleng, Kec.Citamiang Kota Sukabumi yang telah melakukan tindakan medis diluar dari yang seharusnya seorang bidan lakukan, dimana dia menerima pasien umum yang berobat kepadanya, bahkan berani menginjeksi pasiennya, bahkan dia juga menjual obat standar generik dengan harga yang sangat fantastis sekitar Rp.75.000,- dengan alasan ada jasa disana.
Awak media Koran Sinar Pagi mengetahui hal tersebut berdasarkan sehelai kwitansi yang dengan jelas tertera stempel nama di bukti kwitansi tersebut.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi, IK terkesan tidak merasa apa yang selama ini telah dilakukan tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku, dengan santainya ia mengatakan bahwa selama ini banyak menerima pasien umum karena permintaan dari sang pasien sendiri, begitupun ketika ditanyakan kenapa dan mengapa sudah berani melakukan suntikan terhadap pasien, sekali lagi ia menjawab berdasarkan permintaan pasiennya.
Ketika awak media menyatakan bahwa hal seperti itu salah dan melanggar hukum serta perundang-undangan yang berlaku, bidan tersebut berkelit dengan bersilat lidah dan berargumen bahwa itu sekali lagi karena permintaan dari pasien, namun setelah wartawan menjelaskan tentang peraturan perundang – undangannya, bidan tersebut akhirnya meminta maaf dan mengaku bersalah.
Jelas dalam hal ini apa yang telah bidan itu lakukan adalah pelanggaran berat dan harus mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku, kepada Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, dan Ketua IBI Kota Sukabumi, agar segera memanggil bidan tersebut demi tegaknya hukum dan peraturan yang berlaku.