
Pewarta : Asmidan
Koran SINAR PAGI, OKU Timur
Untuk terpenuhinya realisasi Anggaran Dana Desa yang bersumber dari anggaran APBN pusat tepat sasaran dan tidak sia – sia, masyarakat luas dihimbau wajib mengawasi tahapan anggaran serta realisasi pembangunan yang dibiayai terkait dengan anggaran keuangan dana desa.
Hal itu disampaikan Bupati OKU Timur H.M.Kholid,MD saat meresmikan 50 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berasal dari 8 (delapan) desa di 5 (lima) kecamatan OKU Timur bertempat di Kantor Kecamatan Buay Madang.
Bupati Kholid mengingatkan kepada seluruh anggota BPD yang baru jika kedudukannya sebagai mitra pemerintah, keberadaan BPD di suatu desa sangat penting untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat OKU Timur ini, terangnya.
Tugas BPD imbuhnya, agar dapat mengingatkan dan mengawasi penggunaan anggaran dana desa .
“Awasi Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa yang telah digelontorkan, sehingga dana desa tersebut sesuai dan tepat sasaran. Jangan sampai dana desa yang cukup besar jumlahnya menjadi sia-sia dan tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak,” tandasnya.
Hibauan Bupati Kholid tersebut senada dengan Surat Himbauan Ketua KPK, Agus Raharjo tertanggal 31 Agustus 2016 berkenaan dengan pengelolaan keuangan desa/dana desa.
Dalam salah satu diktum himbauan KPK tersebut menyatakan mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penggunaan keuangan desa khususnya dana desa, kepada Satgas Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
Untuk pelaporan dimaksud ditujukan langsung kepada Satgas Desa Menteri Desa PDTT nomor Phon :1 5000 41. SMS 0812 8899 /0877 8899 0040. Wibesite : satgas.kemendes.go.id.