Pewarta : Lina
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Bandung Barat,–
Bupati H. Abubakar beserta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung Barat menggelar sosialisasi sekaligus launching Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 yang dipusatkan di Gedung B Lantai 4 Bale Gempungan Komplek Pusat Perkantoran Pemerintah Kab. Bandung Barat, Desa Mekarsari, Kec. Ngamprah.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati H.Abubakar, SKPD terkait, seluruh Camat, serta 165 kepala desa dan pendamping desa serta pendamping lokal desa.
Bupati Abubakar, menyampaikan, sebagai kabupaten baru, Bandung Barat memiliki potensi untuk dikembangkan tentunya dengan dukungan pemerintah pusat dan provinsi berupa alokasi anggaran dan bantuan dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Bandung Barat dalam segala sektor, karena itu diharapkan dengan pengelolaan dana desa dan juga alokasi dana desa, jangan sampai ada Kapala desa yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.
“Seluruh kepala desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pengelolaan ADD sehingga diharapkan dalam pengelolaan anggaran yang telah disediakan itu dapat lebih efektif dan efisien serta berjalan dengan baik. Kabupaten ini memiliki tiga program prioritas pembangunan yakni percepatan pembangunan infrastuktur, pengembangan energi serta ketahanan pangan dan pertanian,” katanya.
Lebih lanjut bupati mengatakan, tugas kepala desa adalah sebagai fasilitator mulai dari proses penyusunan sebuah perencanaan, harus bisa mengakomodasi potensi yang ada di desa sehingga keputusan apapun yang dituangkan dalam APBDesa bukan keputusan perseorangan tetapi keputusan bersama.
“Administrasikan perencanaan itu kemudian dapat legalitas dari pejabat yang berwenang disitu lah titimangsa perjalanan APBDesa itu sesuai dengan kita realisasikan. Dana APBDesa berdasarkan UU ada kewajiban kepala desa dan perangkat desa tersebut untuk mendapatkan jaminan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan” ujar Abubakar.
Menurut dia, dengan diterbitkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemkab tentu terus berupaya melaksanakan pembinaan penyusunan administrasi dan tata cara pengorganisasian di tingkat desa. Untuk itu diharapkan di seluruh desa tidak terjadi keterlambatan realisasi anggaran yang disediakan tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah telah diberikan kewajiban untuk memenuhi sumber pendapatan desa lainnya disamping alokasi dana desa, yaitu bagi hasil pajak retribusi yang berasal dari APBD Kab. Bandung Barat sebesar Rp.26.814.031.066,- tahun sebelumnya Rp.23.746.000.000 dan dana desa yang berasal dari APBN sebesar Rp.152.336.279.000 – tahun sebelumnya Rp.119.272.926.000. secara kumulatif, ketiga sumber pendapatan desa itu menunjukan terjadinya peningkatan yang segnifikan.
Dalam kesempatan itu orang nomor satu di Kabupatten Bandung Barat itu juga mengharapkan kepada seluruh kepala desa agar melaksanakan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa itu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah,“Jangan sampai ada kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi akibat menyelewengkan anggaran desa itu. Penggunaan dana desa tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan sebagainya, yang jelas saya berharap benar-benar dilaksanakan dengan baik dan kepala Desa juga harus dapat mengayomi dan membina masyarakatnya,” tandasnya.
Launching Alokasi Dana Desa (ADD) :
Bupati H. Abubakar Berpesan Jangan Sampai Ada Kapala Desa Yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Korupsi.
Keterangan Poto : Beberapa orang Kepala Desa berpoto bersama Bupati H. Abubakar beserta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung Barat menggelar sosialisasi sekaligus launching Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 yang dipusatkan di Gedung B Lantai 4 Bale Gempungan Komplek Pusat Perkantoran Pemerintah Kab. Bandung Barat, Desa Mekarsari, Kec. Ngamprah. Setelah melaksanakana kegiatan Laounching ADD di kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat,– Bupati H. Abubakar beserta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung Barat menggelar sosialisasi sekaligus launching Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 yang dipusatkan di Gedung B Lantai 4 Bale Gempungan Komplek Pusat Perkantoran Pemerintah Kab. Bandung Barat, Desa Mekarsari, Kec. Ngamprah. Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung bupati H. Abubakar SKPD terkait, seluruh Camat, serta 165 Kepala Desa dan pendamping desa dan pendamping lokal desa. Bupati Abubakar, menyampaikan bahwa sebagai kabupaten baru, Bandung Barat memiliki potensi untuk dikembangkan tentunya dengan dukungan pemerintah pusat dan provinsi berupa alokasi anggaran dan bantuan dalam rangka mempercepat pembangunan di kabupaten Bandung Barat Barat dalam segala sektor. Karena itu diharapkan dengan pengelolaan dana desa dan juga alokasi dana desa, jangan sampai ada Kapala desa yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.
“ Seluruh Kepala Desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pengelolaan ADD sehingga diharapkan dalam pengelolaan anggaran yang telah disediakan itu dapat lebih efektif dan efisien serta berjalan dengan baik. Kabupaten ini memiliki tiga program prioritas pembangunan yakni percepatan pembangunan infrastuktur, pengembangan energi serta ketahanan pangan dan pertanian, dan tugas kepala desa adalah sebagai fasilitator dari mulai proses menyusun sebuah perencanaan dia harus bisa meakomodasi dan mempotensi yang ada di desa sehingga keputusan apapun yang di tuangkan di APBD desa bukan keputusan perseorangan tetapi keputusan bersama dan di situ di mulai di administrasikan dari perencanaan itu kemudian dapat legalitas dari pejabat yang berwenang disitu lah titimangsa perjalanan APBD desa itu sesuai dengan kita realisasikan. Dana APBD desa berdasarkan UU ada kewajiban kepala desa dan perangkat desa tersebut untuk mendapatkan jaminan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan” ujar Abubakar.
Menurut dia, dengan diterbitkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemkab tentu terus berupaya melaksanakan pembinaan penyusunan administrasi dan tata cara pengorganisasian di tingkat desa. Untuk itu diharapkan di seluruh desa tidak terjadi keterlambatan realisasi anggaran yang disediakan tersebut. Pemerintah dan pemerintah daerah telah diberikan kewajiban untuk memenuhi sumber pendapatan desalainya disamping alokasi dana desa, yaitu bagi hasil pajak retribusi yang berasal dari APBD Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 26.814.031.066- tahun sebelumnya Rp. 23.746.000.000 dan dana desa yang berasal dari APBN sebesar Rp152.336.279.000 – tahun sebelumnya Rp. 119.272.926.000. secara kumulatif, ketiga sumber pendapat desa itu menunjukan terjadinya peningkatan yang segnifikan.
Dalam kesempatan itu orang nomor satu di pemerintahan Kabupatten Bandung Barat itu juga mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa agar melaksanakan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa itu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.“Jangan sampai ada Kepala Desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi akibat menyelewengkan anggaran desa itu. Penggunaan dana desa tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan sebagainya, yang jelas saya berharap benar-benar dilaksanakan dengan baik dan kepala Desa juga harus dapat mengayomi dan membina masyarakatnya,” tandasnya.