Pewarta : Abd Haris
Koran SINAR PAGI, Kaltara

Ibnu Saud, Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Utara
Ibnu Saud, Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Utara

Persoalan banyaknya perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Utara (Kaltara) yang belum menanam dan memberikan kebun plasma kepada masyarakat, disekiitar operasi perusahaan, mendapat tanggapan dari Komisi II DPRD Kaltara.

Menurut Ibnu Saud, Ketua Komisi II (Dua) DPRD Provinsi Kalimantan Utara, disela keberangkatan Tim Pansus Corporate Social Responsibility (CSR) menuju Provinsi Riau di Pekanbaru, baru – baru ini, menyebutkan, “Membangun kebun plasma masyarakat merupakan kewajiban setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit, agar masyarakat disekitar wilayah operasonali perusahaan bisa menikmati dari berkembangnya sektor itu, bukan justru menjadi penonton di wilayahnya sendiri, dalam artian daerahnya digarap hingga kekayaannya terkuras namun masyarakatnya jauh dari kesejatraan, “ ujarnya.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diharuskan membuat satu Perda khusus tentang hal tersebut , tambah Ibnu.

Menyangkut soal Plasma, DPRD Provinsi Kalimantan Utara sudah beberapa kali bertemu dengan masyarakat atau asosiasi petani kelapa sawit, perihal ke wajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, serta yang berkaitan dengan hak – hak masyarakat,”Hal tersebut sudah dibahas, hanya saja terkait penegakan hukum sama sekali belum pernah dibahas,” tutur Ibnu Saud.

Sesuai pengakuan SKPD terkait ketika rapat kerja bersama dewan, sampai sekarang mereka juga belum turun mendata jumlah perusahaan perkebunan maupun luasan tanam yang sudah direalisasikan. Terkait hal ini, Komisi II DPRD Propinsi Kaltara menghimbau kepada pemerintah untuk segera memberikan laporan tentang berapa dan luas lahan perkebunan sawit yang sudah berproduksi maupun yang belum, tuntasnya.