Pewarta : Sony Syahrani
Koran SINAR PAGI, Sukabumi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi menggelar rapat pembahasan tentang kasus penistaan dan pelecehan Al-Qur’an yang ditemukan beberapa waktu lalu di Gank Ceremai III Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kitab Suci Umat Islam yang ditemukan penuh coretan dan kalimat penghinaan ini, dianggap sebagai upaya mengadu domba dan memecah belah kerukunan antar umat beragama khususnya di Kota Sukabumi.
Rapat yang digelar Jum’at (17/02) bertempat di Kantor MUI tersebut, dihadiri Alim Ulama, lintas agama, Pimpinan Pondok Pesantren, Pemerintah Kota, Kepolisian dan juga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Kota Sukabumi.
“Tidak hanya Pemuka Agama Islam yang hadir, namun ada Pemuka Agama Lain yang hadir pada pertemuan kali ini,” papar Sekretaris MUI Kota Sukabumi Drs.H.Kusoy kepada Awak Koran Sinar Pagi.
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka mendinginkan suasana dan menjaga kondusifitas, “Kami menentukan langkah untuk menyikapi aksi orang yang ingin mengadu domba dan memecah belah kerukunan antar umat beragama, khususnya di Kota Sukabumi,” imbuhnya.
Kusoy memaparkan, ada tiga poin yang berhasil dirangkum dalam musyawarah tersebut diantaranya: Kejadian penulisan Al-Qur’an dengan kata-kata penghinaan fitnah dan nista adalah perbuatan tercela, apabila dilakukan oleh seorang Muslim itu perbuatan Murtad, apabila Non Muslim itu Kafir Harbi yang harus dihukum sesuai syari’at islam,” ucapnya.
Point selanjutnya adalah, Kewajiban Kepolisian Polresta Sukabumi untuk segera menyelidiki dan menemukan pelaku dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, untuk kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku, dan point terakhir adalah ummat dan masyarakat Kota Sukabumi akan tetap bersikap tentram, tenang, rukun dan damai, serta akan membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan demi agama dan negara, pungkasnya.