Pewarta : Sony Syahrani
Koran SINAR PAGI, Sukabumi
Ketika adanya ancaman pemutusan listrik PJU (Penerangan Jalan Umum) akibat tunggakan yang membengkak, Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, HM Faisal Anwar Bagindo, angkat bicara. Dia mengusulkan pengunaan Uang Persediaan (UP) untuk membayar rekening listrik PJU (Penerangan Jalan Umum) yang sudah menunggak tiga bulan.
Menurutnya, setiap SKPD termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki UP yang besarnya bisa mencapai 10 hingga 20 % dari total APBD.
“Hal yang tidak masuk akal apabila satu SKPD mengalami kesulitan membayar kewajiban di awal tahun, karena SKPD bisa menggunakan UP,” kata Faisal kepada wartawan koran sinar pagi akhir pekan lalu.
Menurut Faisal yang juga menjabat sebagai Angota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, kalau sampai PLN memutuskan aliran listrik PJU, hal itu merupakan aib bagi Pemkot Sukabumi. Walikota sebagai penanggung jawab terselenggaranya pemerintahan harus segera menegur anak buahnya yang menunggak berbagai tagihan pada awal tahun.
Dishub, menurut dia, tidak dapat memberikan pelayanan yang optimal apabila terus membiarkan penunggakan listrik PJU. Apalagi SKPD ini juga dililit rekening Internet ke PT.Telkom yang mengakibatkan matinya kamera CCTV.
Faisal yakin, Dishub dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah terputusnya aliran listrik ke PJU dan menghidupkan kembali kamera CCTV, “UP itu digunakan untuk keadaan darurat selama tiga bulan, bulan berikutnya baru digunakan GU atau Ganti Uang. Untuk urusan yang krusial dan Force Majeur atau keadaan memaksa, UP siap untuk mengatasinya,” terangnya.
Berdasarkan aturan, setelah RAPBD disetujui menjadi APBD dan selesai dilakukan evaluasi oleh Gubernur, pada pertengahan bulan Januari, anggaran bisa digunakan. Jadi dia tidak mengerti kalau sampai terjadi kamera CCTV dan aliran listrik ke PJU terancam akan diputuskan oleh PLN.
“Jika benar aliran listrik diputuskan oleh PLN, sungguh meupakan satu hal yang sangat memalukan terjadi di Kota Sukabumi. Disisi lain, saya memahami sikap PLN yang seperti itu karena jajarannya telah bekerja secara profesional dalam menjalankan aturan perusahaan,” kata Ketua DPD PAN Kota Sukabumi tersebut.
Ditempat terpisah, Humas PLN APJ (Area Pelayanan Jaringan) ketika dihubungi awak Koran Sinar Pagi Sukabumi mengatakan, pihaknya tidak main-main untuk memutuskan aliran listrik PJU dalam waktu yang telah ditentukan.
“Semua masyarakat sudah tahu ketika menjadi pelanggan PLN ada perjanjian, antara lain kalau menunggak pembayaran/rekening listrik harus siap menerima konsekuensi dan sanksi. Ketentuan ini berlaku sama untuk semua pelanggan PLN baik itu Dinas maupun Masyarakat,” ujarnya dengan nada kesal.
Terkait tunggakan rekening listrik PJU sampai tiga bulan, Wiwin sangat menyayangkan ketidaksiapan Dishub Kota Sukabumi dalam menyediakan dana untuk menyelesaikannya,
“Besaran tunggakan Dishub itu, lumayan besar dan harus segera dilunasi,” kata Wiwin.
Kalau sampai listrik ke PJU diputus, itu artinya kami hanya menjalankan aturan, Bukannya kami kejam atau tidak memikirkan kepentingan orang banyak. Justru Dishub yang harus bertanggung jawab, ujarnya.
Karena itu, Wiwin menghimbau agar Jajaran Dishub untuk segera mencari jalan di internal dinas guna menyelesaikan masalah tagihan listrik. Jangan sampai masyarakat luas terkena dampaknya.