Rabu, Januari 22, 2025

Pjs Desa Ujung Batu Timur Bantah Ada Pungli Pengurusan Sertifikat Prona

Pewarta : Solehuddin

Keterangan Foto: Salah seorang warga Desa Ujung Batu Timur menandatangani berita acara penyerahan sisa dana pengurusan sertifikat Prona yang disaksikan Pj Kepala Desa Ujung Batu Timur Benyamin Yahya, perangkat desa, Ketua BPD dan perwakilan Polres Rohul di aula kantor desa, Kamis (9/2)

Keterangan Foto:  seorang warga Desa Ujung Batu Timur menandatangani berita acara penyerahan sisa dana pengurusan sertifikat Prona,  disaksikan Pj Kepala Desa Ujung Batu Timur Benyamin Yahya, perangkat desa, Ketua BPD dan perwakilan Polres Rohul di aula kantor desa, Kamis (9/2), (KSP-Sol)

Koran SINAR PAGI, Rokan Hulu,-  Sebanyak 21 orang warga Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (9/2) siang menerima sisa pengurusan sertifikat tanah Program Nasional (Prona) tahun 2016 dari Pemerintah Desa Ujung Batu Timur di aula kantor desa.

Pj Kepala Desa Ujung Batu Timur Benyamin Yahya kepada wartawan mengatakan, jumlah masyarakat di desa tersebut yang mengurus sertifikat tanah dari Prona sebanyak 21 orang .

Kemudian, kata Benyamin, sesuai kesepakatan masyarakat dengan pemerintah desa, kemudian disaksikan Ketua BPD, Kadus dan RT/RW biaya pengurusan sertifikat Prona Rp1,5 juta per satu surat.

“Dana Rp1,5 juta itu untuk pengurusan sertifikat Prona ke BPN Pasir Pengaraian, antara lain pembayaran PBB, PHTB dan beli sejumlah materai,” jelasnya.

Dalam pada itu, diutarakan Benyamin, setelah sertifikat Prona tersebut selesai, sisa dana  pengurusan sebesar Rp569.000, dikembalikan kepala 21 orang masyarakat. “Penyerahan sisa dana tersebut disertai dengan penandatanganan berita acara penyerahan terhadap warga yang ikut mengurus sertifikat prona,” jelasnya.

Benyamin menyayangkan, adanya surat kaleng dari oknum yang tidak diketahui identitasnya, yang menyatakan bahwa Pemerintah desa Ujung Batu Timur melakukan pungli terhadap pengurusan sertifikat Prona.

“Saya sempat mendapat sms dan surat kaleng, yang isinya menyatakan pemerintah desa melakukan pungli sebesar Rp2,5 hingga 3 juta untuk mengurus sertifikat Prona. Ini sangat kita sayangkan, sejauh ini setiap program yang bersentuhan dengan masyarakat selalu disepakati melalui misepakati,” Tegas nya,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru