Pewarta : Sony Syahrani
Koran SINAR PAGI, kabupaten Sukabumi

Kades Sukaresmi
Kades Sukaresmi, Ahmad Maulana, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi ADD

Tim Penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota, resmi menetapkan tersangka kepada Kades Sukaresmi Ahmad Maulana dalam dugaan Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahap satu. Penetapan kasus tersangka ini dilakukan, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan tersangka melakukan tindakan korupsi serta unsur lain, namun sayangnya pada pemanggilan pertama, tersangka ini mangkir dari pemerikasaan polisi.

“Proses pemanggilan melalui surat pertama pada hari jum’at minggu lalu sudah kita lakukan, namun yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan. Sehingga pemanggilan untuk tahap ke dua hari kamis sudah kita lakukan, semoga saja bisa datang,” papar kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP M Devi Farsawan kepada Awak Koran Sinar Pagi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (08/02).

Dari hasil temuan, penyidik sudah mengumpulkan beberapa barang bukti mulai dari keterangan ahli, saksi, kemudian menyita beberapa barang bukti berupa dokumen, sehingga, menurut Devi, dari beberapa barang bukti yang sudah dikantongi penyidik, nantinya akan menjadi penguat untuk proses selanjutnya,” untuk lebih jelasnya nanti ada di pemanggilan kedua hari kamis mendatang,” tegasnya.

“Kita harapkan dia, (Kades Sukaresmi, red) bisa kooperatif dengan kami, sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Ditempat terpisah, Koordinator Warga Sukaresmi, Enung Damayanti mengatakan,”Dengan adanya surat panggilan dengan status tersangka kepada Kades Sukaresmi oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota, dirinya bersama warga akan menuntut Bupati Sukabumi untuk segera menonaktifkan Kades Sukaresmi. Karena sudah menjadi tersangka, sesuai aturan perda, Bupati harus segera memecat Kades yang bersangkutan, sesuai dengan janji kampanyenya untuk memberantas korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut di katakan, Bupati sudah tidak mempunyai alasan untuk tidak menonaktifkan Kades Sukaresmi, karena sejalan dengan penetapannya sebagai tersangka akan tentu upaya pembenahan harus segera dilakukan. Artinya kata Enung, jangan sampai ketertinggalan program di desa kembali terulang. “Ini sudah jelas kok, tunggu apa lagi ? kami masyarakat menuntut komitmen Bupati agar Desa Sukaresmi segera bisa berbenah untuk bangkit dari keterpurukan dan menyusul ketertinggalan,” pungkasnya