Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Garut
Tak jelasnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum direalisikan oleh Pemerintah Kabupaten Garut tahun 2016 sebesar 20 persen lagi, membuat geram para perangkat desa, pasalnya anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk honorarium perangkat desa yang masih belum menerima tiga bulan honor tahun lalu
Berkaitan dengan hal tersebut, Nendi, Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut Jawa Barat mengatakan pihaknya akan melakukan demo terhadap Bupati dan DPRD Garut.
Menurutnya tak hanya PPDI saja yang akan berdemo, namun ada beberapa lembaga organisasi lain yang akan turut serta dalam aksi tersebut, diantaranya (Baret) Barisan RT dan RW Serata, (Parade) Persatuan Perangkat Desa, minimal ada 15 kecamatan yang akan demo, 14 Februari mendatang.
“PPDI, Baret dan Parade dari 15 kecamatan akan mendatangi Bupati dan DPRD Garut, untuk menuntut belum terealisasinya ADD yang 20 persen lagi pada tahun 2016. Dana ADD tersebut alokasinya untuk honorarium perangkat dan kades,” ucap Nendi.
Dikatakannya, akibat tidak terealisasinya 20 persen ADD tahun 2016, membuat para perangkat desa dan kades, tidak menerima honorarium (siltap) tiga bulan lamanya,”Maka wajar jika PPDI dan lainnya mempertanyakan,” jelas Nendi dengan nada geram, pada Koran Sinar Pagi, Senin (06/02) di halaman kantor Kecamatan Kersamanah.
Anehnya, lanjut Nendi, dana ADD bantuan Pemkab Garut, yang biasanya direalisasikan dalam tiga tahap yakni tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen dan terakhir 20 persen di tahun sebelumnya, tapi ADD tahun 2016 tak cair tahap terakhir yang 20 persen, kini tahun 2017 ADD berubah pencairannya menjadi empat tahap yakni, pertama 20 persen kedua 20 persen ketiga 30 perse terakhir 30 persen, Papar PK PPDI Kecamatan Kersamanah.
Diungkapkannya, dalam demo kepada Bupati Garut, 14 Februari yang akan mendatang, PPDI dan peserta lainnya akan melayangkan enam tuntutan, antara lain mempertanyakan siltap (honororarium) bantuan ADD tahun 2016 yang dua puluh persen lagi, kedua : Kenaikan siltap untuk Kades dan perangkat desa, ketiga : Purna bhakti perangkat desa, empat : mempertanyakan perbub tentang payung hukum perangkat desa, lima : menanyakan pejabat sekdes yang menjadi PNS masih ngantor di desa dan terakhir mepertanyakan kenapa nilai pagu ADD anggarannya menurun bukan naik, pungkas Nendi